Aktivis Kudus Gerudug Kejari Kudus; Pertanyakan Hasil Penyidikan Kasus-Kasus Korupsi

KUDUS - Puluhan aktivis Kudus gerudug Kejari Kudus. Mereka mempertanyakan ketegasan dan keberanian untuk menerapkan tersangka bagi para koruptor di Kudus.

Hal tersebut dilakukan para aktivis dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) tahun 2024. Mereka menyuarakan keprihatinan korupsi yang ada di Kudus.

Ach. Fikri ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kudus mengatakan, mendukung dan mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Kudus yang telah berupaya mengaudit pemerintah desa (Pemdes) untuk menekan penyelewengan keuangan negara.

Dimana inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono beberapa waktu lalu mengatakan pada 2024 ini pihaknya melakukan pemantauan di 24 desa. Pantauan ini terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diperoleh desa maupun sumber anggaran lainnya.

Fikri menambahkan, ada sejumlah alasan yang membuat Inspektorat harus turun langsung melakukan audit di desa-desa itu, kami sangat mendukung hal tersebut, agar Pemdes lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa yang mencapai milyaran tersebut.



Dirinya juga menyoroti tentang mahalnya biaya Pemilu dan Pilkada Kudus tahun 2024. Dimana biaya Pemilu mencapai milyaran, bahkan Pilkada tahun ini mencapai ratusan milyar. Kami sangat miris mendengarnya.

"Kami berharap dari pihak terkait bisa mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran Pemda Kudus selama 5 tahun kedepan," harapnya.

Sementara itu, Sururi Mujib Direktur Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) menyoroti biaya politik yang begitu tinggi yang akan berdampak pada perilaku korupsi.

Dimana biaya politik mahal akan memperbesar kemungkinan tumbuhnya perilaku korupsi setelah kandidat tersebut terpilih. Kondisi ini menjadi siklus yang terus berputar untuk memenuhi kebutuhan tiap periode pencalonan.

Lebih lanjut Sururi menambahkan, bahwa mahalnya biaya politik memperbesar kemungkinan tumbuhnya perilaku koruptif setelah kandidat tersebut terpilih. Kondisi ini menjadi siklus yang terus berputar untuk memenuhi kebutuhan tiap periode pencalonan.

“Dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada bahkan sejak periode sebelumnya sampai dengan saat ini, kita tahu bahwa politik berbiaya mahal itu menjadi salah satu akar terjadinya korupsi,” tegasnya.

Sementara itu Sholeh Isman LSM Hijau menyoroti soal-soal kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang menurutnya banyak dilakukan oleh para dewan perwakilan rakyat (DPR), hal ini dikarenakan mereka yang membuat undang-undang (UU) dan merekalah yang membuat pasal karet dalam penetapan undang-undang tersebut.

"Ada beberapa pasal dalam UU Korupsi yang menurut saya itu UU banci, karena tidak ada ketegasan yang membuat jera para koruptor

Dalam peringatan Hakordia 2024 di panggung rakyat didepan Kejari Kudus kami menuntut ketegasan dan keberanian Kejari Kudus tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kudus.

Kami mengajak seluruh Warga Kudus serta pihak yang terkait, untuk bersama-sama mendukung gerakan ini, demi untuk menciptakan pemerintah Kabupaten Kudus yang bersih, jujur dan transparan.

"Dukung kami dalam upaya menciptakan Kudus yang bebas dari Korupsi", pungkasnya.

Setelah beberapa jam berorasi didepan kantor Kejari Kudus, akhirnya pihak Kejari Kudus mempersilahkan para aktivis bertemu dengan pihak Kejari Kudus untuk menyampaikan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi SIHT masih tahap penyidikan.

"Penyidikan perkara masih berlanjut sesuai koridor hukum yang ada, kami sudah memeriksa sekitar 20 saksi," katanya.

Henriyadi menambahkan, minggu ini, proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah keluar.

"Kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP, Minggu ini akan keluar, maka akan kami sampaikan siapa nantinya yang menjadi tersangka baru," imbuhnya

Sementara itu, Dwi Kurnianto Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kudus menambahkan, ada puluhan saksi yang telah diminta keterangannya yakni dari pihak Disnaker Kudus, perencana proyek dan penyedia. Selain itu, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa hingga konsultan ahli.

Dwi memastikan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini lebih dari satu orang. "Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang," ujarnya.

Pada bulan Desember 2024 ini, akan ada Surprise bagi warga Kudus atas perkembangan penyidikan proyek SIHT.

Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman aktivis yang telah mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kudus.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html