Sejumlah Awak Media Kecewa Dengan Sikap Oknum EO Yang Ngusir Wartawan Dalam Debat Visi Misi Cabup Blora

Blora,- Debat visi misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blora yang sedianya terbuka menjadi kisruh, hal ini dikarenakan adanya insiden pengusiran para awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, meliput kegiatan tersebut, oleh oknum event organizer yang di tunjuk KPU, Minggu (17/11).


Kejadian ini berawal dari para wartawan yang dipersilahkan untuk masuk ke ruang debat setelah sebelumnya mengisi buku tamu, tempatnya pun ada di pojok ruang Aula dan diberi pembatas pagar besi, sehingga para wartawan kesulitan dalam mengambil gambar.

Setelah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lanjut Mars KPU kemudian doa pembuka, baru saja doa pembuka dibacakan, para wartawan didatangi salah satu oknum EO tersebut dan menyuruh keluar dengan alasan bergantian dengan wartawan lainnya.

Endah Batik salah satu wartawan senior Blora tidak terima dan merasa kecewa atas perlakuan oknum EO tersebut dan menyebut EO tidak bertanggungjawab.

"Kita menghargai, sebaliknya juga menghargai lah,, wartawan yang datang sedikit, kita juga punya etika, masak acara baru beberapa menit kok sudah diusir keluar, alasannya yang masuk gantian dengan wartawan yang lain, padahal wartawan sudah duduk manis semua di kursi, Oke lah kalau memang itu aturannya begitu, tapi ya dilihat dulu lah, jangan asal usir, diusir ya keluar lah," ungkapnya.

Sementara Rahul wartawan lainnya menegaskan, para wartawan akan terima jika diminta gantian tapi dengan syarat.

"Kami terima disuruh gantian, gak papa, tapi kalau sudah menyelesaikan sesi awal,, la ini berdoa saja belum mulai kok kita diusir keluar," tandasnya.

Sumardi biasa dipanggil Mbah Sumar Ketua PWRI Blora menyampaikan, pihaknya selaku wartawan yang dituakan merasa kecewa atas insiden pengusiran wartawan oleh oknum EO tersebut.

"Saya kecewa sampai terjadi pengusiran wartawan dalam acara debat visi misi cabup cawabup kabupaten Blora ini, wong kita lagi menjalankan tugas jurnalistik kok diusir, wartawan yang bertugas di sini hanya kita, 10 orang tok tidak lebih, gantian dengan siapa, apakah oknum EO tersebut tidak paham tugas jurnalistik?" tegasnya.

Tugas Jurnalistik sudah dibekali KTA dan surat tugas sebagai legal formal jurnalistik yang dijamin Undang Undang yang mengatur Pers di Indonesia adalah Undang Undang no 40 Tahun 1999. Undang Undang Pers ini disahkan pada 23 Nopember 1999.

"Namun setelah konferensi pers dari para wartawan, lalu ada perwakilan dari EO untuk mempersilahkan masuk kembali ,,namun para wartawan sudah terlanjur kecewa dan tidak mau masuk lagi, cukup mendengarkan dari luar Aulia saja", ungkapnya.

Sementara Solikin Perwakilan KPU Blora saat di klarifikasi oleh media terkait Insiden tersebut mengatakan mungkin area penuh karena tempate terbatas.,

"Jangan salahkan EO iya salahkan saja KPU ,karena sebelum melaksanakan kegiatan ini sudah rapat musyawarah," pungkasnya.

(Bambang)

Kaperwil Jawa Tengah

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html