Ketua GERAM Jateng Meminta Agar Seluruh ASN di Kejari Se-Jateng Untuk Dites Urine Tanpa Kecuali
SEMARANG- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Jawa Tengah. Pihak DPD Geram Jawa Tengah menyayangkan tindakan oknum dan lakukan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (07/11).
Ketua DPD Geram Jawa Tengah diterima oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono.
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah, Havid Sungkar, sangat menyayangkan adanya seorang oknum Kejaksaan Negeri Blora yang seharusnya memberikan contoh dalam penegakan hukum tetapi malah seenaknya menjadi pemakai dan mengkonsumsi narkoba.
"Padahal jelas-jelas dalam aturan siapa pun dilarang menyalagunakan narkoba. Apalagi profesi ASN, TNI, Polri seharusnya menjadi contoh masyarakat tapi oknum ini malah menyalahgunakan dengan memakai narkoba," kata Havid.
Dalam pertemuan DPD Geram Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah ini, Havid menekankan pihaknya menginginkan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi itu ditindak tegas.
Kasus yang dilakukan oknum Kejaksaan yang juga ASN, menjadi perhatian karena aparatur negara seharusnya menjadi contoh masyarakat tetapi justru melakukan perbuatan melanggar hukum.
Pihak DPD Geram Jawa Tengah meminta proses hukum dan penyelidikan kasus mestinya lebih tegas dan sanksinya juga bisa melebihi bandar narkoba,serta diusahakan semua ASN di Kejaksaan Jawa Tengah untuk dites urine.
'Semoga ke depan jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini dan pihak lembaga mana pun yang memang personilnya terkena kasus narkoba jangan ditutup-tutupi serta meminta seluruh ASN yang berdinas di Kejati se-Jawa Tengah untuk di test Urine tanpa kecuali. Harusnya institusi tersebut bersyukur karena terselamatkan, ada oknum pegawainya yang ketahuan memakai narkoba jadi bisa segera mengambil tindakan," tegas Havid.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Kemudian BNNP Jateng melakukan tes urine terhadap RAA. Hasilnya, RAA positif mengkonsumsi narkoba.
Setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, Kajari Blora menyerahkan RAA ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu (30/10/2024) sampai Rabu (6/11/2024) RAA dikabarkan masih berada di kantor Kejati Jawa Tengah.
(Bambang)
Kaperwil Jawa Tengah.
0 Komentar