Dugaan Penyelewengan Dana Tiket Pantai Bandengan Saat SPECTA 2024

Jepara – Pada akhir pekan tanggal 26 dan 27 Oktober 2024, wisata Pantai Bandengan dibuka gratis untuk panitia maupun pengunjung umum dalam rangka penyelenggaraan Sport Tourism Event (SPECTA) 2024. Kebijakan ini diinisiasi atas permohonan dari Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung acara tersebut.

Event SPECTA 2024 bertujuan menarik minat wisatawan serta menggerakkan perekonomian lokal dengan memadukan olahraga dan pariwisata. Dengan bebasnya biaya masuk, diharapkan pengunjung dapat menikmati keseluruhan acara yang telah disiapkan, sekaligus mengenal lebih dekat potensi wisata Pantai Bandengan sebagai destinasi sport tourism unggulan di Jawa Tengah.

Kendati telah ditetapkan bebas masuk pada 26 dan Oktober di Pantai Bandengan, petugas pintu masuk tetap menarik retribusi dari seluruh pengunjung umum yang hadir pada kedua hari tersebut. Hal ini bertentangan dengan kebijakan yang diinstruksikan untuk mendukung event SPECTA 2024.

Lebih lanjut, hasil dari penarikan retribusi tersebut diduga tidak disetorkan maupun dilaporkan ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Jepara. Laporan yang masuk hanya mencantumkan retribusi parkir untuk mobil pribadi dan bus besar, sementara kendaraan lain seperti mobil travel dan bus kecil tidak tercatat. 

Kasus ini memicu sorotan terkait transparansi pengelolaan retribusi di Pantai Bandengan dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak terkait.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Muh Eko Udyyono, menyampaikan bahwa Pantai Bandengan akan dibuka gratis untuk umum pada tanggal 26 dan Oktober sebagai bagian dari acara Sport Tourism Event (SPECTA) 2024. 

Kebijakan ini diambil sesuai hasil rapat bersama Bupati Jepara, yang bertujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung dan memeriahkan acara tersebut.

Namun, muncul dugaan mengenai ketidaksesuaian antara kebijakan tersebut dan praktik di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, muncul pertanyaan mengenai uang hasil penarikan tiket masuk Pantai Bandengan yang masih dilakukan pada tanggal 26 dan Oktober, meskipun kebijakan pembebasan tiket telah disampaikan. 

Dugaan ini memicu kekhawatiran publik dan pemerintah daerah terkait aliran dana tiket yang seharusnya diterima oleh Disparbud Jepara melalui bendahara penerimaan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut. 

“Kami akan menindaklanjuti dugaan ini agar kebijakan yang telah dibuat tidak disalahgunakan. Kami juga akan memastikan seluruh pendapatan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

(Suprapto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html