SPBU Dekat Polsek Sukolilo Kena Sanksi Penghentian Pasokan BBM, Ada Apakah?

PATI- PT Pertamina Patra Niaga MOR 4 Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi Penghentian Pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU dekat Mapolsek Sukolilo, jl. Purwodadi-Pati KM 26 Sukolilo.

Tepampang jelas Benner bertuliskan, SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra niaga, terbentang melebar ke barat dan timur, pada dispenser BBM subsidi jenis solar.

Namun sayang, tak lama kemudian Bener tersebut sudah lenyap dari tempat dimana Bener yang sekaligus sebagai segel tersebut di pasang.


Pemberlakuan sanksi ini Diduga kuat telah ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang merekayasa alat ukur BBM atau Tera Dispenser BBM, sehingga output takaran pengisian BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan angka yang tertera pada alat ukur BBM. Dengan kata lain, bahwa pengelola diduga sudah merubah Tera Alat Ukur BBM.

Dugaan kecurangan tersebut diungkapkan oleh beberapa sumber yang mengaku mantan Pengangsu BBM bersubsidi di SPBU bernomor 44 591 ** tersebut.

SPBU yang dikenakan sanksi, baik berbentuk pembinaan, penghentian pasokan BBM, maupun pemutusan hubungan kerja, disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen.

Sejak bulan Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT sendiri telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di area wilayah JBT. 160 SPBU itu terdiri dari 40 SPBU di Semarang, 35 SPBU di area Tegal dan 85 SPBU di area DIY dan Solo Raya.

Sudah seharusnya public (warga sipil) berperan sebagai fungsi sosial kontrol terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, karena ini adalah barang subsidi yang dianggarkan dari APBN, yang mestinya disalurkan tepat jumlah dan tepat sasaran.

Demikian pula, pihak institusi yang berwenang melakukan penindakan, sudah seharusnya tak perlu menunggu aduan dan laporan dari masyarakat.

"Kalau menunggu laporan masuk baru bertindak, lalu apa kerja dan tugas mereka (APH) selama ini?, kan sudah ada SOP, kenapa nggak turun ke lapangan?, lalu mereka digaji untuk apa?", ujar Bambang Sumadi, S.H, Divisi Hukum Forum LSM Bersatu.

"Terlebih ini kan masuk dalam Tipidter (tindak Pidana tertentu), artinya ini bukan delik aduan, kenapa nunggu aduan?, payah petugas kita ini!", pungkas Bambang Sumadi.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html