Polisi Tilang Pajak STNK Motor, Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan

MEDAN– Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba memberikan penjelasan soal penilangan pemotor di Jalan Pandu Medan, karena pajak STNK mati dan harus membayar denda sebesar Rp650.000.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba. (Foto. Asarpua.com/istimewa)

Andika Purba menjelaskan, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelas Andika Purba kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).

Lebih lanjut Andika menerangkan, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

Andika mengungkapkan kronologis kejadian, Senin (05/08/2024), petugas Satlantas Briptu Tri Siringoringo menemukan pelanggaran yang dilakukan seorang pemotor Jalan Pandu Medan.

Adapun jenis pelanggaran, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.

“Hal ini tidak benar, karena di aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” sebut Andika.

Setelah menilang, personel meng-input bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” tandasnya. 

(Daniel Ortega Damanik)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html