Penyidik Reskrim Polres Demak Dinilai Tak Paham Ne Bis In Idem, Satu Peristiwa Dua Kali Laporan

DEMAK- Penyidik Reskrim Polres Demak Dinilai Tak Paham Ne Bis In Idem. Pasalnya, di Polres Demak terdapat Satu Peristiwa yang sama dilakukan dua kali penyidikan.

Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali atas perbuatan yang sama, jika sudah ada putusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ini berlaku untuk semua ranah hukum.

Hal ini menimpa pada Amat Kabib yang pada dua tahun yang lalu telah dilaporkan atas dugaan perbuatan tindak pidana pengedar uang palsu, namun alat buktinya tidak terpenuhi dan kasus hukumnya berhenti dan tidak berproses. Namun satu bulan yang lalu, kasus Amat Kabib kembali dibuka dengan alat bukti yang sama, sedangkan pelapornya yang berbeda.

Karenanya, kuasa hukum Amat Kabib menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum, hingga berbuntut mengajukan gugatan Praperadilan di PN Demak pada 17/09/2024.

Sidang perdana gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid. Pra/2023/PN Dmk tersebut tidak dihadiri oleh termohon, yakni Polda Jateng Cq. Polres Demak, yang digelar pada Senin, 23/09/24, mulai pukul 12.20-12.30 wib.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini, pihak Termohon hanya berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak yang menerangkan ketidakhadirannya. Sidang ditunda dan akan digelar untuk ke dua kalinya di PN Demak pekan depan (30/09/24). 

Pada sidang yang digelar singkat selama 10 menit yang dipimpin hakim tunggal Obaja D.J.H Sitorus, S.H. tersebut menyatakan, bahwa pada sidang yang akan datang, apabila termohon tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Namun apabila pihak termohon hadir dalam persidangan, maka agendanya akan dilanjutkan jawab-jinawab.

Sementara itu Hakim juga mengatakan kepada Pengacara Pemohon, apakah pada sidang lanjutan nanti akan menghadirkan bukti surat dan saksi ahli. Hakim juga menyarankan kepada Tim Pengacara Pemohon Praperadilan agar menyiapkan bukti surat serta saksi ahli.

Menurut pendapat Para Tim Advokat Amat Kabib, bahwa penetapan Amat Kabib sebagai tersangka dinilai banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, pelapor yang seorang anggota Polri dengan menggunakan model A, mestinya pelapor melakukan tangkap tangan sendiri terhadap terlapor tindak pidana pengedar uang palsu. Sedangkan, upal tersebut diduga didapat pelapor dari Pelapor sebelumnya, yakni Endang Susanti, yang laporannya tidak berproses sejak 2 (dua) tahun yang lalu.

"Apakah layak seorang penyidik melaporkan kembali atas kasus yang sudah dilakukan restoratif justice sejak dua tahun lalu, kemudian kali ini diungkap lagi?, lalu polisi yang berfungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat itu yang seperti apa?, ini kan justru mencari masalah, sehingga suasana menjadi tidak kondusif?", ujar seorang tim pengacara Amat Kabib.

Selain itu, Amat Kabib sendiri juga mengaku belum pernah melihat apalagi pegang uang yang dituduhkan sebagai barang bukti tersebut. Ditambah lagi Amat Kabib juga belum pernah membelanjakan uang tersebut. Sehingga tidak ada yang dirugikan, baik individu maupun negara.

"Kalau Klien kita ini dituduh menyimpan dan mengedarkan uang palsu, ya coba digeledah di rumahnya, apakah di sana ditemukan barang bukti Upal yang lain?", ungkap salah seorang Tim Advokat Amat Kabib.

"Kalau nggak ada dan memang tidak ada, maka dua alat bukti itu jelas belum terpenuhi", pungkas Tim Advokat.

Adapun tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menguji status tersangka, prosedur penahanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang, untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran, melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, apakah tindakannya itu sah secara hukum atau tidak. 

Petitum Kuasa Hukum Amat Kabib:

- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Jln. Sultan Trenggono Desa Jogoloyo Kec. Wonosalam Kab. Demak oleh Reskrim Polres Demak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;

- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumadi)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html