Menunggu Keberanian Kejari Kudus, Atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan SIHT

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menganggarkan proyek ambisius, puluhan miliar dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sejak dua tahun yang lalu.




Proyek yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp. 39 milliar itu dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini terlilit masalah hukum dugaan korupsi.

Proses pengerjaannya saat ini mandek, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menemukan dugaan korupsi dalam mega proyek yang ditangani Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop) Kudus.

Kejari Kudus tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT dengan pekerjaan tanah urug yang memiliki volume 43.223 m². 

Salah satu kejanggalan yang didapat dan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari yang sesuai dengan surat dukungan.

Dalam lelang pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode E-Catalog itu, pemenangnya mendapat kontrak senilai Rp 9.163.488.000 atau dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Selama proses pengerjaannya, pemenang lelang melakukan pekerjaan tidak secara langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan kontraktor berinisial SK dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.041.350.500 atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Oleh oknum SK tersebut kemudian ‘menjualnya’ kembali kepada dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 atau dengan harga satuannya Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

Menanggapi dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Hendriyadi W Putro mengaku sudah ada temuan yang cukup dari aspek administrasi maupun indikasi kerugian negara yang timbul dalam dugaan kasus korupsi di proyek SIHT.

“Kami telah mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, namun kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Penyelidikan kami saat ini fokus pada urusan tanah urug,” ujar Hendriyadi usai mendampingi Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie saat inspeksi mendadak (Sidak) di proyek SIHT bersama Ketua DPRD Masan pada Kamis, 12 September 2024.

Pihaknya mengaku telah mengantongi nama beserta barang bukti. Sementara ini pihaknya sudah mengumpulkan puluhan saksi.

"Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus pekerjaan tanah urug di proyek senilai Rp 9,16 miliar. Para saksi dimintai keterangannya soal mekanisme pengadaan tanah urug, yang diduga pemicu kejanggalan proyek," terangnya.

Dari temuan sementara, kata Henry, mencuat kelebihan volume tanah urug yang tak sesuai dengan perhitungan awal. Karena itu, Kejari setempat menargetkan penyelidikan kasus tersebut tuntas pada bulan September, sambil menunggu hasil audit dari BPKP pada Oktober mendatang.

“Kami berharap pada Oktober sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam menuntaskan kasus ini," paparnya.

Sementara itu, PJ Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengatakan, 60 persen lebih warga Kudus mata pencahariannya bergantung pada industri hasil tembakau. Mereka banyak terserap di industri kretek, baik yang skala kecil maupun besar.

“Karena itu, keberadaan SIHT ini sangat penting dan vital. Karena dampaknya akan berkaitan dengan nasib masyarakat Kudus, maupun industri rokok terutama industri kecil,” ujar Hasan.

Hasan berharap, pembangunan SIHT betul-betul dilanjutkan. Ketika sudah selesai pembangunannya, bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

"Tentu akan ada benefit yang dihasilkan. Sebab, ketika SIHT nanti sudah beroperasi akan ada ribuan tenaga kerja yang terserap. Tentunya hal itu akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat,” terangnya.

Sukses atau tidaknya SIHT sangat menentukan terhadap kondisi masyakarat Kudus, ini sekaligus meneguhkan Kudus sebagai Kota Kretek.

Dirinya juga mewanti-wanti kepada dinas terkait untuk segara melakukan percepatan pembangunan SIHT. Selain itu juga diimbau untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan hingga Inspektorat agar pelaksanaan pekerjaan di tahun 2024 benar-benar sesuai regulasi yang ada.

"Kasus hukum yang sempat terjadi tidak boleh menyurutkan semangat, beberapa catatan dari Kejaksaan kemarin dijadikan pembelajaran agar pelaksanaan pekerjaan di 2024 tidak ada lagi catatan-catatan serupa," pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html