2024-2029

KUDUS - Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 21 Agustus 2024 pagi. Diantara anggota dewan yang dilantik ada empat perempuan diantaranya adalah Eni Kusrini perempuan asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.




Bertempat di Aula DPRD Kudus, para anggota dewan dilantik langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia dengan disaksikan Forkopimda Kudus serta sejumlah anggota keluarga DPRD yang hadir secara langsung. Rabu, 21 Agustus 2024 pagi.

Dalam pelantikan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mengucapkan selamat atas pelantikan para anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kudus, Hasan Chabibie berpesan agar semua anggota mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat yang memilih mereka menjadi DPRD.

“Harapannya mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat yang tentu saja konstituen yang memilih beliau (anggota DPRD Kudus) bisa terwujud dalam kebijakan atau peraturan-peraturan yang nanti akan menjadi produk bersama antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin baik antara legislatif dan eksekutif sebelumnya diharapkan bisa terjalin dengan baik bersama anggota DPRD Kudus yang baru ini, terutama pembahasan rencana jangka panjang yang sudah dikoordinasikan sebelumnya.

Sebelum prosesi pelantikan selesai, Sekretaris DPRD Kudus, Agus Budi Satriyo membacakan hasil keputusan yang menyatakan posisi Ketua DPRD Kudus Sementara adalah H. Masan dengan Wakil Ketua DPRD Kudus sementara, H. Mukhasiron.

Usai dilantik Hj. Eni Kusrini., SH anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra mengatakan, Syukur Alhamdulillah pada hari ini dilantik menjadi anggota DPRD Kudus Periode 2024-2029. Ini merupakan mandat dan amanah masyarakat.

"Syukur Alhamdulillah, pada hari ini saya bisa menjadi DPRD Kudus, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada konstituen (Dapil 2 Kecamatan Kaliwungu-Gebog) yang memilih saya sehingga bisa menjadi wakil rakyat," ucapnya.

Sebagai anggota dewan yang baru saya harus banyak belajar dan menyesuaikan diri para senior, karena menjadi dewan tidaklah mudah seperti yang dibayangkan orang, karena mengemban amanah, tanggung jawab yang besar.

Sebagai wakil rakyat juga memiliki tanggungjawab moral untuk selalu berada ditengah-tengah masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka serta berupaya mencari solusi terbaik bagi setiap permasalahan. Hal ini menjadi tugas dan amanah bagi saya didalam memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyakarat ketika mereka menginginkan aspirasi maka saya harus mengawal dan memperjuangkannya.

“Apa yang sudah saya janjikan pada saat kampanye kemarin, semoga dapat saya penuhi semua," terangnya.

Lebih lanjut Eni panggilan akrab Hj. Eni Kusrini menambahkan, sebagai anggota DPRD perempuan tentu saya dituntut untuk aktif berbicara menyuarakan aspirasi rakyat, memperjuangkan kepentingan perlindungan perempuan dan anak.

Menurutnya keterwakilan perempuan yang ada di kursi legislatif sangat dibutuhkan, guna untuk menyuarakan persoalan perempuan dan anak, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan perempuan dan anak, kemiskinan dan keterbelakangan perempuan.

Sekedar informasi, Pelantikan 45 Anggota DPRD Kudus Periode 2024-2029 terdapat empat perempuan yakni, Eni Kusrini dari Partai Gerindra, Endang Kursistiyani dari PAN, Lailatus Sa'idah dari PPP, Umi Bariroh dari PKS

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html