Pengadilan Negeri Demak Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur
DEMAK- PN Demak 09/07/2024 Sidang perdana terdakwa pencabulan gadis SR (14), anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP (Sekolah Menengah Pertama) di kota Demak.
Pelaku RJY (15) juga masih duduk di bangku SMP namun berbeda tempat sekolah.
Kejadian pencabulan dilakukan RJY putra pasangan Giyat dan Hid, di Gedung Olah Raga desa Karang Sari RT 06/RW 03 kecamatan Karang Tengah kabupaten Demak Jawa Tengah, pada tanggal 24 November 2023, sekira pukul 17:45 wib. Beberapa warga masyarakat yang memergoki korban dan pelaku saat kejadian itu langsung menghubungi ketua RT setempat.
Sidang perdana ketua RT (SW) diwawancarai awak media Pertapa kendeng.com memberikan keterangan, bahwa kedatangannya di Pengadilan Negeri Demak dihadirkan sebagai saksi.
Ketua RT (SW) ini menyampaikan bahwa benar di wilayahnya telah terjadi perbuatan pencabulan, karena mendapat laporan dari warga tentang adanya sepasang muda mudi lagi dipergoki masyarakat, diduga ada pencabulan, seketika itu ketua RT (SW) ini cek lokasi. Dia menerangkan, bahwa di lokasi sudah banyak warga berkerumun, namun untuk menjaga situasi aman dan kondusif, ketua RT ini kemudian membawanya pulang ke rumah masing-masing ke dua pasangan muda mudi tersebut.
"Pada saat ditanya, ternyata mereka bukan warga desa karang Sari, seketika itu saya langsung menghubungi kedua orang tua mereka melalui telefon WhatsApp untuk menjemput anaknya", tutur Ketua RT.
Korban (SR) juga memberikan keterangan kepada awak media, awal mula kejadiannya adalah, bahwa dirinya memang mengakui dipaksa untuk hubungan layaknya suami istri di persawahan. Korban juga menjelaskan bahwa dirinya diancam akan disebar-luaskan ke medsos jika tidak mau melayani pelaku.
Perbuatan itu terjadi lagi untuk kedua kalinya, yakni di taman dua kali, dan yang terakhir di Gedung Olah Raga, sedangkan yang ke empat kalinya ketahuan warga.
Yoyok Sakiran selaku keluarga korban yang juga Ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah, mengharap agar pelaku dilakukan penahanan. Dia juga meminta kepada penyidik polri agar kasus ini ditangani dengan serius dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Karna pelaku menunjukan arogansinya di PN kepada keluarga korban, bahkan memakai bahasa isyarat mengancamnya", tutur Yoyok Sakiran.
Dalam pasal 26 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan, bahwa orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan terdakwa (Dewasa)", ujar Yoyok.
"Harapan masyarakat, dengan ramainya pengunjung dan pengawalan sidang tersebut, agar ada tindakan tegas dari para aparat penegak hukum di Demak, dan tidak segan-segan menindak para pelaku pencabulan anak di bawah umur", tandas Yoyok.
(Sutarso)
0 Komentar