Meski Disarankan Untuk Berdamai, Keluarga Korban Tetap Bersikukuh Agar Hukum Ditegakkan

DEMAK- Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur kembali digelar pada hari ini pukul 12.00 WIB. di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (11/07/24).

Pada sidang yang sempat molor dua jam dari rencana pukul 10.00 WIB ini, hakim menghadirkan paman korban sebagai saksi, orang tua korban, Korban SR sendiri dan juga terdakwa RJY dengan pendampingan lowyer dan orang tuanya. 

Sedangkan seorang oknum dengan inisial PAR yang mengaku dari instansi TNI yang pasang badan mengawal terdakwa tidak diijinkan masuk di ruang sidang oleh majlis hakim, karena tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa RJY.

Sementara, Ibu SR (Korban), mengemukakan kekecewaan atas sikap terdakwa dan keluarganya. Ibu SR menilai bahwa terdakwa RJY ini tidak ada itikad baik ataupun rasa bersalah.

"Dari pihak pelaku tidak ada inisiatif yang baik dan meminta maaf atau silaturahmi tidak ada sama sekali", ujar ibu korban kecewa.

Sedangkan menurut korban SR, dirinya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang mengadili perkara, agar pelaku dituntut dan dihukum berat.

Terungkap pada mediasi, bahwa hakim menyarankan agar keduanya disatukan dalam sebuah perkawinan saja pada saat dewasa nanti. Namun hal tersebut tidak menggoyahkan pendirian keluarga korban yang tetap bersikukuh untuk mendapatkan keadilan.

Terdakwa RJY Keluar Dari Ruang Sidang Anak

Usai sidang, Yoyok Sakiran yang mewakili keluarga korban mengatakan saat diwawancara awak media, bahwa sampai saat ini pihak korban masih bersikukuh untuk penegakan hukum.

"Saya berharap hukum ditegakkan, dan saya akan bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Demak agar terdakwa ditahan, karena perilaku terdakwa ini tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan seakan menunjukkan bahwa dia kebal hukum", tandas Yoyok Sakiran.

"Soal keinginan pihak keluarga terdakwa untuk berdamai, kami belum bisa memutuskan, karena saat ini keluarga masih bersikukuh agar terdakwa diadili secara hukum", imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa SR dicabuli dan diperkosa oleh R sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, yakni di Persawahan, di Taman Monyet Desa Kalikondang, di sawah dan yang terakhir di toilet GOR Kecamatan Karangtengah.

Kasus ini terkuak pada saat RJY mengulangi kebejatan terakhirnya di toilet GOR dan berakhir digrebeg warga. 

SR sendiri, gadis manis yang masih berusia 14 tahun ini mengaku, bahwa dia melakukan hubungan badan tersebut karena dipaksa dan takut ancaman terdakwa RJY yang akan menyebarluaskan video syur mereka di dunia maya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html