Takmir Masjid Kota Tegal Dibekali Pengetahuan Tentang Unit Pengumpul Zakat
TEGAL - Sebanyak 218 takmir masjid se-Kota Tegal, mendapatkan pembekalan pengetahuan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Takmir masjid mendapatkan sosialisasi Penguatan dari Badan Amil Zakat Nasional, Sosialisasi Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Sabtu (15/6/2024) pagi.
Sosialisasi yang di buka oleh Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengundang 218 takmir masjid se-Kota Tegal.
Pj. Wali Kota menilai sosialisasi penguatan UPZ masjid ini cukup penting dilaksanakan. Sebab, pelaksanaan zakat oleh kaum muslimin merupakan kewajiban ketika melaksanakan zakat fitrah di bulan Ramadhan dan zakat mal jika telah memenuhi nisab. sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami secara baik, berdasarkan pada Peraturan Baznas No. 02 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ.
Dadang Somantri, mendorong Baznas bersama Kemenag dan Pemerintah Kota Tegal berkolaborasi melakukan pendekatan persuasif kepada pengurus takmir dan bendahara masjid.
"Saya juga mengimbau kepada para takmir masjid dan mendorong setiap pengurus masjid dapat menindaklanjuti pembentukan UPZ di masjid yang diurusnya, sehingga setiap masjid dapat melakukan aktivitas pengumpulan dan penyaluran baik dana zakat, infaq, maupun shodaqoh, agar masyarakat Muslim Kota Tegal dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi," ujar Pj. Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga berharap Baznas Kota Tegal terus meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan umat dan bisa menjadi bagian dari penanggulangan kemiskinan di Kota Tegal. Sebab fungsi zakat sangat berperan dalam menopang pembangunan Kota Tegal, jika potensi umat ini dikelola dengan baik.
Ketua Baznas Kota Tegal, Harun Abdi Manaf dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Sosialisasi penguatan UPZ ini kerjasama antara Baznas dan Dewan Masjid Indonesia. Sosialisasi tersebut diisi oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah, Prof. DR. H Ahmad Rofiq, MA.
Harun Abdi Manaf menjelaskan dalam Undang-undang No.23/2011, PP 14/2014 disebutkan bahwa guna membantu kegiatan pengumpulan dan pendistribusian, Baznas dapat membentuk UPZ, diantaranya pada Masjid/Mushola. Pembentukan UPZ Masjid tujuan utamanya adalah memberikan payung hukum kepada masjid dan mushola dalam kegiatan pengumpulan zakat, mengingat terdapat ancaman pidana bagi penyelenggaraan pengumpulan zakat diluar Baznas dan Laziz.
Dalam kegiatan ini Basnas Kota Tegal bekerja sama dengan DMI Kota Tegal mengundang sebanyak 218 pengurus Masjid se-Kota Tegal guna mendorong pembentukan UPZ di kalangan Masjid di Kota Tegal dan menyelaraskan langkah dalam ikut mendorong masjid untuk lebih meningkatkan peran tidak hanya dalam peningkatan keimanan dan ketaqwaan semata. Namun juga dalam peningkatan kesejahteraan umat.(*)
0 Komentar