Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah dan Peran Media Dalam Kasus M.S, Kepala Desa Lebak Jepara
JEPARA- Prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat penting dalam kasus ini. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang yang diduga atau dituduh melakukan pelanggaran atau kejahatan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil.
Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pada Pasal 6 UU tersebut menegaskan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan. Pers juga memiliki peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Serangkaian sebelumnya kasus ini bermula dari upaya awak media yang mencoba mengonfirmasi via tlp/ watshapp dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan infrastruktur di Desa Lebak. Selaku otoritas pengampu, M.S. Bukannya mendapat konfirmasi atau klarifikasi yang diharapkan, wartawan tersebut justru mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak yang bersangkutan.
Situasi memanas ketika terjadi insiden penghinaan dan peludahan dan disertai perkataan wartawan tai!! Terhadap wartawan yang bernama Badi yang sedang meliput acara pengukuhan penerimaan SK 184 Kepala Desa se-Kabupaten Jepara pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara.
"M.S dan penasehat hukumnya kalau merasa dirugikan dan dicemarkan, maka prinsip hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 1 ayat (10) dan (11) Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berhak mereka gunakan. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Menyikapi hal ini, Pj. Bupati atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara segera mengambil tindakan dengan memediasi kedua belah pihak yang berseteru, yaitu Badi (wartawan) dan M.S (Kepala Desa Lebak). Langkah mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan memastikan bahwa kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
"Pemerintah Kabupaten Jepara berharap mediasi ini dapat membawa penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak. Upaya ini penting untuk menjaga kondusifitas, keharmonisan dan mencegah ketegangan lebih lanjut di masyarakat," ujar Pj. Bupati Edy Supriyanta.
H. Noorkhan selaku perwakilan tiga belas penasehat hukum Badi mengatakan, bahwa kondusifitas Jepara tetap aman terkendali. Selain itu, penting juga untuk menegakkan hak-hak wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat tugas mereka dalam mencari dan menyampaikan informasi yang benar dan objektif kepada publik. Kejadian ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran akan hak-hak pers serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dan perlu secara SOP Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Desa diaktifkan sesuai amanat undang-undang RI no. 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan meningkatkan hubungan baik antara pemerintah daerah selaku pejabat publik, media, dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rep : Suprapto
0 Komentar