Perjuangan Mbah Siyem Tak Sia-sia, Tersangka Mafia Tanah Ngajak Berunding dan Berdamai

SEMARANG- Perjalanan panjang dan melelahkan Mbah Siyem dan Yanti warga desa Sumberejo, dalam memperjuangkan haknya, tanah warisan dari Almarhum Sumali, HM 81 seluas 3.520 m² dan tanah HM 38 seluas 2.790 m² milik almarhum bapaknya Harno, yakni Almarhum Sumali, akhirnya menemui titik terang.


Sumardiyanto sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa hak dan pemalsuan dokumen, akhirnya meminta keluarga Harno dan Mbah Siyem untuk mediasi dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, dengan konsekuensi akan memberikan ganti rugi dan membayar tanah yang dikuasainya sejak 2015 silam.


Kasus yang berawal dari sewa menyewa tanah yang berbuntut penyerobotan tanah ini telah bergulir di Polsek Pabelan, polres Semarang dan Polda Jateng sejak tahun 2015 namun hasilnya nihil. 

Setelah GJL dan GAMAT RI yang digawangi Riyanta, S.H. yang juga anggota DPR RI komisi 2 turun gunung, kasus sengketa tanah tersebut dapat terselesaikan. Pada Jum'at (14/060/2024), terjadi pertemuan antara terlapor dan pelapor dalam rangka mediasi di Ruangan Satreskrim, dengan dipimpin oleh Bayu Kasatreskrim polres Semarang.

Dalam mediasi tersebut terdapat kesepakatan bahwa pihak ke dua (Mbah Siyem dan Bu Yanti) tidak akan menuntut secara hukum apabila pihak pertama (Sumardiyanto) tidak mencederai janji, dapat melaksanakan isi kesepakatan. 

Dalam perjanjian yang berlangsung pukul 14.30 WIB Tersebut disepakati, bahwa pihak pertama akan memenuhi kewajibannya dengan membayar tanah yang selama ini dikuasai tanpa Hak senilai Rp.2,8 miliar, yang akan diserahkan pihak pertama kepada pihak ke dua, dengan date line paling lama hari Rabu (19/06/2024) yang kemudian akan dilanjutkan pencabutan perkara di Satreskrim Polres Semarang maupun di Polda Jateng.

Sumardiyanto sebagai pihak satu (pertama), sedangkan pihak II (dua) ditandatangani oleh Evarisan, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum Mbah Siyem dan Bu Yanti.

Adapun sebagai saksi perjanjian ini adalah camat Pabelan, Lurah Ujung-ujung, Sri Ningsih Kades Sumberrejo, RW 02 Ujung-ujung Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Turut hadir dan menyaksikan kesepakatan ini, antara lain Budi Priyono, ketua GJL GAMAT-RI Semarang, Zaki dari (Komite Investigasi Nasional RI) KIN RI, serta Bayu dari polres Semarang.

Selain itu beberapa keluarga pihak satu dari Salatiga, Kadus, Bhabinkamtibmas desa, serta anggota GJL dan GAMAT RI Semarang juga turut hadir dan menyaksikan.

Meski ada secercah titik terang dalam penyelesaian kasus ini, pihak dua yakni Mbah Siyem dan Yanti, mereka berharap kepada pihak satu agar komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama.

"Kulo Niki kan mpun dirugekne mas, mulane Pak Sumardiyanto nggih supados bener-bener melaksanakan isi kesepakatan, kersane urusan niki ndang rampung", tutur Yanti.


Dia pun menegaskan, bahwa Kasus ini baru akan selesai apabila kesanggupan pihak pertama telah dilaksanakan.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html