Perilaku Kades Lebak Jepara Jangan "Adigang, Adigung, dan Adiguna"

JEPARA- Jumpa pers dan bedah kasus bersama wartawan dari berbagai organisasi pers dan aktivis LSM dan ORMAS serta perwakilan tokoh masyarakat di Kabupaten Jepara, Kamis siang - selesai (6/6/2024) berlangsung di kantor SEKBER DPP Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Jl. RMP Sosrokartono, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara. Mereka berkumpul guna menyatukan visi dan misi untuk mengawal kasus oknum Kades atau Petinggi Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara yang patut diduga melakukan tindakan arogansi terhadap profesi seorang wartawan.


Kejadian yang dipicu atas ulah oknum Kades atau Petinggi berinisial M.S. (Bayu Krisna) tepatnya terjadi di Pendopo RA Kartini Rabu 29/05/2024 saat berlangsung kegiatan penting yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa bakti Kades atau Petinggi di Kabupaten Jepara. 


Akibat kejadian itu, kasus ini menjadi viral di dunia maya serta menjadi bahan pembicaraan warga masyarakat baik di grup-grup WhatsApp maupun di desa asal Petinggi dan di desa asal Badi. Hal tersebut menjadi 'trending topic' usai kejadian. Pada kejadian itu patut diduga M.S. sebagai pejabat publik yang memperoleh penghasilan dan tunjangan dari pemerintah melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yaitu tindakan peludahan dan mengumpat secara verbal kepada seorang wartawan bernama Badi yang notabene sedang melakukan tugas peliputan terhadap seorang wartawan (profesi) yang sedang melakukan peliputan.


Bahkan, berdasarkan rekaman suara yang kami peroleh sempat terdengar adu argumen antara M.S. dengan Badi. Terdengar juga dengan jelas ada suara-suara yang berniat mengadu keduanya secara fisik. Lalu terdengar nyaring suara M.S oknum Petinggi Desa tersebut secara verbal mengumpat dengan istilah Tai, Media bukan seperti mukamu!, kamu memeras Petinggi (Petinggi Desa Tanjung, Red.). 

Terdengar juga suara Badi menolak keras tuduhan M.S.


Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan para advokat yang telah ditunjuk untuk menjadi konsultan hukum dalam kasus ini. Adapun advokat dari beberapa kantor firma hukum yang mendampingi Badi yaitu: Supriyanto, H. Noorkhan, Harnawi, Teguh Santoso, Ridwan, Ahmad Zaini, Bachtiar Effendi Sitinjak, T. Mangaratua Simbolon, M. Yusuf, Akhmad Saiful Gani, dan Nur Zuli Ardi, selain itu nampak tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pers di Jepara. 


Dalam kesempatan tersebut, salah satu pengacara yaitu H. Noorkhan sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa," Pada prinsipnya kita melaporkan Petinggi Desa Lebak yaitu M.S. dalam tindak pidana dugaan melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" Walaupun dengan ancaman pidana yang ringan, tapi kita tetap sikapi bersama-sama," terang H. Noorkhan.


Sementara Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Priyo Hardono mengatakan," Saya berharap para wartawan yang peduli dengan kasus Badi harus kompak tetap terus mengawal kasus ini hingga selesai, sebab kejadian di Pendopo RA Kartini telah menodai dan mencederai proses acara tersebut. “Sebagaimana kita ketahui bersama, acara di Pendopo RA Kartini pada saat kejadian adalah berlangsung acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Petinggi /Kepala Desa se-Jepara," imbuhnya.


Di kesempatan yang sama, M. Yusuf dari kantor hukum M. Yusuf and Partner berujar," Sebagai wadah kelembagaan kewartawanan atau organisasi pers ALMI Jepara dapat melakukan gugatan, sebagaimana di ketahui bahwa Badi anggota dari ALMI Jepara yang ada di Jepara," ujarnya. 

“Nanti penanganan kasus ini akan berjalan bersama baik itu pelaporan tindak pidananya. Dan akan kita kenakan pelanggaran menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Serta, bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tandas M. Yusuf. 

“Jadi ALMI Jepara dan organisasi pers lainnya yang hadir disini merasa terganggu dan terusik dengan kejadian ini,” cetusnya.


Sebelumnya Ketua DPD PEKAT-IB Jepara, Priyo Hardono biasa disapa Kang Priyo juga menyoroti tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa Lebak. "Oknum M.S. atau Bayu Krisna berdasarkan data yang kamu peroleh, sudah ketiga kalinya ini melakukan tindakan buruk sebagai pejabat publik seolah-olah kebal hukum. Namun dalam kasus ini, kami tegaskan kalau kita akan kawal tuntas, agar memberikan efek jera dan memberikan pelajaran kepada pejabat publik bahwa jangan bertindak sewenang-wenang terhadap warga masyarakat biasa. Ojo bertindak 'Adigang Adigung Adiguna' dan 'Ojo Dumeh' menjabat bisa berbuat seenaknya karena semua ada konsekuensinya," pungkas Priyo Hardono. 

Akibat ulah Petinggi atau Kades Lebak, kondusifitas Jepara menjelang Pilkada 2024 terganggu. "Jadi jangan berikan ruang bagi tindakan merusak kondusifitas di Kabupaten Jepara," ungkap Kang Priyo. 

Dalam acara ini, beberapa saksi di pihak Badi mempertegas kalau memang telah terjadi aksi peludahan oleh M.S. kepada Badi selain adu mulut yang terdengar dalam rekaman tersebut. 


Saat berita ini diturunkan, M.S. juga melakukan upaya hukum melaporkan Badi ke Polres Jepara dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

( Suprapto )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html