Pati Gempar, Guna Usut Insiden Tewasnya Bos Rental Mobil di Sukolilo, Polda Jateng Bentuk Tim Gabungan

PATI, Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan pengusaha rental mobil BH asal Jakarta, yang terjadi pada Kamis (6/6/2024) di Sukolilo, Kabupaten Pati mengegerkan jagat Raya . Insiden tragis tersebut mengundang perhatian Polda Jateng dan membentuk Tim Gabungan bersama Polresta Pati guna penyelidikan lebih lanjut , pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto,S.I.K.,M.Si., yang didampingi Kapolresta, Wakapolresta Pati dan Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang.


Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah Mobil Mobilio tersebut terparkir di halaman AG dan Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, oleh warga setempat mereka dikira maling, yang kemudian meneriaki maling maling sehingga memicu amukan massa.

“Saat BH membawa mobil Mobilio dengan kunci cadangan, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan, keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake.


Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Dari Kepolisian mengawal kepulangan jenazah ke Jawa Barat di rumah istri korban dan memberikan tali asih kepada keluarganya sebagai rasa empati.


Hasil pemeriksaan dari 19 pelaku mengerucut menjadi Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“EN dan BC seorang Petani berperan menghadang dan memukul korban, sedangkan AG seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

 

Kasus masih dalam tahap pengembangan dan masih ada kemungkinan bertambah jumlah tersangkanya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut ,jumlah tersangka masih bisa bertambah tim akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.


Kabidhumas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak aparat atau Kepolisian terdekat jika menemui kejadian serupa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian untuk segera melapor ke Aparat penegak hukum atau polisi terdekat,” tandasnya.

 

/Mury.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html