Libur Lebaran Idul Adha dan Libur Sekolah, Kepala Disbudpar Kudus Himbau Para Pengelola Wisata

KUDUS - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus memberikan himbauan kepada para pengelola wisata saat menghadapi libur Hari Raya Idul Adha dan libur sekolah 2024.


Mutrikah kepala Dinas Budpar Kudus mengatakan, bahwa Disbudpar Kudus melayangkan surat himbauan kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) dan para usaha pariwisata (Uspar) mengahadapi cuti bersama Hari Raya Idul Adha dan Libur Sekolah.

Hal tersebut lakukan Berdasarkan surat edaran dinas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata Provinsi Jawa Tengah nomor 556.0/2168 tanggal 13 Juni 2024, perihal himbauan kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) dan para usaha pariwisata (Uspar) di Kudus dalam mengahadapi cuti bersama Idul Adha dan libur sekolah, yang isinya:

1. Memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan prinsip dan aksi Sapta Pesona.

2. Cermat dalam menyelenggarakan event yang berlokasi di DTW dengan mempertimbangkan daya tampung dan manajemen resiko sebagai upaya memitigasi kecelakaan dan kerawanan, keamanan, serta keselamatan para pengunjung.

3. Waspada terhadap resiko bencana alam dan non alam dengan menyiapkan tim khusus.

4. Memberikan Update informasi kepada wisatawan terkait kondisi DTW secara online dan offline.

5. Melakukan pengaturan dan pengelolaan parkir serta usaha-usaha UMKM (Kuliner, souvenir, jasa sewa) didalam dan sekitar DTW, agar tidak merugikan wisatawan bersama pihak-pihak terkait.

"Dalam menghadapi kesiapan atas kunjungan wisatawan pada libur Idul Adha dan libur sekolah, kami memberikan himbauan kepada pengelola DTW dan Uspar untuk mengecek izin operasional dan izin lokasi usaha pariwisata yang dikelola," ucapnya.

"Pengelola DTW dan Uspar harus selalu meng-update informasi cuaca dari BMKG setempat, ada SOP penanggulangan kecelakaan pada DTW yang memiliki wahana yang berisiko tinggi dan atau daya tarik wisata yang berisiko tinggi seperti pantai, kolam renang, waduk, dan rawa,” terangnya.

Lebih lanjut Tika panggilan Mutrikah untuk selalu melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan diantaranya parkir liar, ketok harga, pak ogah, premanisme, dan pedagang asongan, yang didampingi dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

“Ditambah juga wajib menyediakan layanan call center, nomor-nomor darurat dan layanan aduan yang bisa diakses oleh wisatawan,” pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html