Gudang Kapur di Pekan Labuhan Medan Labuhan, Diduga Jadi Pusat Penimbunan dan Penjualan Minyak Ilegal

MEDAN- Sebuah gudang milik H, di Pekan Labuhan, Medan Labuhan, disebut-sebut menjadi tempat penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.


Informasi dari sumber terpercaya mengindikasikan bahwa truk tangki BBM dari PT. Citra Bintang Familindo dan PT. Biduk Arta diduga memasok minyak ke gudang tersebut tanpa intervensi aparat penegak hukum.

Sementara itu, minyak tambang dari daerah Perlak, Aceh, juga diperdagangkan di sana setelah diolah sesuai permintaan atau dijual ke kapal-kapal yang bersandar di Dermaga Gabion Belawan.

Setelah awak media konfirmasi kepada H terkait kepemilikan gudang tersebut, maka dugaan itu makin kuat kebenarannya. Oleh karenanya, tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan semakin mendesak untuk dilakukan, guna memberantas kegiatan ilegal yang marak beroperasi di wilayah ini.

Penyalahgunaan dan penjualan minyak ilegal yang semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi tetapi juga keamanan energi negara.

Langkah-langkah penegakan hukum yang perlu diambil termasuk peningkatan pengawasan distribusi minyak, penyelidikan menyeluruh terhadap sindikat yang terlibat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat juga penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Dengan bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana penyimpangan BBM bersubsidi secara ilegal, aparat penegak hukum dapat menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan dan penyimpangan ini tidak akan ditolerir. Ini juga akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan melindungi kepentingan ekonomi negara.

Pasal 55 Undang-Undang Migas secara tegas mengatur bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.

(red/tim)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html