Diinformasikan Sering Menolak Pasien, RSUD Kayen Diharap Perbaiki Pelayanan

PATI- Diinformasikan sering menolak pasien, RSUD Kayen kabupaten Pati Jawa Tengah, perlu memperbaiki pelayanan kepada pasien yang berobat ke rumah sakit ini.


Beberapa keluarga pasien yang kebetulan berobat ke rumah sakit ini mengeluhkan, bahwa pada saat dia membawa orang tuanya untuk berobat dengan kondisi darurat, pihak rumah sakit menyarankan agar pasien dibawa ke RSUD dr. Soewondo Pati, dengan alasan bahwa peralatannya belum lengkap.

Namun masalah muncul, ketika pihak keluarga pasien meminta kepada pihak rumah sakit agar mengantarkan pasien menggunakan mobil ambulans milik rumah sakit, pihak rumah sakit pun menjawab harus menunggu melalui sisrute hingga 2 hari, baru di-ACC.

Ketika wartawan pertapakendeng.com mencoba menanyakan di mana hal tersebut diatur, pihak rumah sakit tidak dapat menunjukkan.  

Minggu, 09/06/24, saya berada di RSUD Kayen, sekitar pukul 08.00 WIB, awak media mencoba menanyakan peraturan tersebut diatur di mana, kenapa pasien harus menunggu 2 hari untuk menggunakan ambulance, namun pihak rumah sakit tidak bisa menunjukkan, dan menyampaikan bahwa pasien sudah dirawat.

sedangkan ketika wartawan meminta agar pernyataan tersebut disampaikan melalui video shooting untuk dimuat di media, pihaknya juga merasa keberatan dan tidak bersedia diambil dokumen.

Pihak keluarga pasien pun merasa bingung dibuatnya. Pasalnya, di garasi terparkir 3 unit mobil ambulance yang tidak terpakai.

Pertanyaan pun muncul, lalu ambulance tesebut untuk apa? sedangkan ambulance adalah merupakan fasilitas yang disediakan rumah sakit untuk pasien.

keluarga pasien kemudian berfikir, kalau harus menunggu sisrute selama dua hari baru di-ACC, keluarga mengkhawatirkan bahwa pasien keburu tak tertolong.

Sutikno (39) Dari keluarga pasien yang berobat ke rumah sakit ini juga menceritakan pengalamannya, bahwa RSUD kayen ini memang mungkin alatnya belum lengkap, tapi dari sisi bangunan sudah bagus.

Dia memberikan masukan, agar management, pengelolaan dan alat laboratorium perlu di tingkatkan, dan satu hal yang penting, yakni menjaga keramahan pelayanan juga perlu ditingkatkan.

Untuk itu pihak rumah sakit harus memahami dan mematuhi sesuai undang-undang kesehatan dan peraturan menteri kesehatan, bahwa baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam kondisi darurat, bisa dipidana 10 tahun penjara atau denda satu milyar rupiah.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html