Diduga Pungut Iuran Hingga 700 RB, SMP Gabus Dapat Peringatan Keras Kepala Dinas

PATI- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati memberikan peringatan keras kepada SMP 1 Gabus, yang berada di jl. Gabus-Tlogoayu, setelah pihak dinas mendengar informasi adanya pungutan kepada anak didik sejumlah rp.700.000,-.

Hal tersebut diungkapkan Tulus, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati kepada media pertapakendeng.com, di ruangannya, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa, 04/06/2024.


Humas sekolah yang berada di jl. Gabus-Tlogoayu ini pun membenarkan, bahwa pada hari Senin (03/06/24), Sekdin beserta pejabat lainnya telah datang di SMPN 1 tersebut, yang menyampaikan arahan agar ke depan sekolah ini bisa menghilangkan iuran yang dibebankan kepada wali murid dengan segala bentuknya.

Sebenarnya awak media bermaksud untuk konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, sejak pukul 09.50 WIB, namun pihak wakil kepala sekolah, humas, serta guru lainnya yang ditemui awak media terkesan menghindar dan seolah ada yang disembunyikan.

Mereka pun mengaku bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah.

Humas menyampaikan, bahwa kepala sekolah yang menjabat sejak Februari 2024 tersebut sedang berada di SMPN 2 Gabus. 

Selain itu, besok (05/06/24), HW, M.Pd, Kepala sekolah ini akan berangkat ke tanah suci, untuk menunaikan ibadah haji.

Akhirnya reporter pertapakendeng.com, bergegas menemui Kepala Dinas Pendidikan di Jalan P.Sudirman No. 1 Puri Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk konfirmasi tentang tindakan dan saksi yang diberikan kepada anak buahnya tersebut.

Dalam wawancara eksklusif di ruangannya pukul 15.00 WIB (04/06/24), Tulus membenarkan bahwa pihaknya sudah mengutus Sekdin, untuk memberikan peringatan kepada sekolah yang bersangkutan, agar ke depan tidak lagi membebani anak didik untuk alasan apapun.

Tulus melanjutkan, anak didik tidak boleh dihalangi untuk mengikuti proses pendidikan, termasuk untuk mendapatkan kartu ujian, hanya karena tidak membayar iuran.

Menurut Tulus, yang disebut dengan iuran suka rela, itu tidak disebutkan nominalnya. Namun yang terjadi, selain nominal yang ditentukan juga akan dilakukan penagihan apabila anak didik tidak segera membayar. Sanksinya pun bikin anak merasa direndahkan martabat dan kehormatannya, pasalnya, anak yang bersangkutan tidak mendapatkan kartu tes.

Akibatnya, anak yang bersangkutan malu dan tidak berani berangkat ke sekolah.

Ironis Khan?!!


Misal di salah satu Sekolah Menengah Pertama memiliki anak didik sebanyak 800 siswa, maka bisa kita kalkulasi berapa uang pungutan sekolah tersebut, apabila masing-masing anak dibebani iuran Rp.700.000,-?

Yakni Rp.560.000.000,-

Tulus juga berpendapat, bahwa komite berikut jajarannya tidak baik apabila menjabat terlalu lama. Idealnya ketua komite dan anggota itu menjabat 3 tahun dan hanya diperpanjang satu kali, untuk menghindari adanya main mata antara komite dan sekolah.

Tugas Komite Sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.

Dengan demikian, menarik iuran kepada para siswa sekolah dinilai sudah menyimpang dari tugas utama komite sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html