Gegara Proyek Penggantian Jembatan Gabus-Tlogoayu Minim Rambu Peringatan, Zainal Alami Kecelakaan

PATI- Zainal Asyiqin (31), warga Kalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati, mengalami kecelakaan di jembatan ruas jalan Gabus-Tlogoayu KM 1, pada hari Rabu (05/06/24) sekitar pukul 04:45 dini hari.


Diketahui, bahwa di lokasi tersebut terdapat proyek Pekerjaan penggantian Jembatan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPU-PR) Pemerintah Kabupaten Pati, melalui Subcon C.V. Jang Jaya.



Yang sangat disayangkan oleh pengguna jalan, pelaksana pengerjaan jembatan tersebut dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan. 

Pasalnya, di proyek tersebut minim K3 (rambu safety). Akibat kecerobohan pemborong Subcon C.V. Jang Jaya ini, tercatat sudah memakan korban 3 orang pengguna jalan mengalami kecelakaan di tempat ini.

Terakhir dialami oleh Zainal Asyiqin. Di pagi buta itu (05/06/24), dalam perjalanan dari Gabus ke arah Tlogoayu, Zainal Asyiqin tak menyadari bahwa di lokasi tersebut terdapat proyek pengerjaan penggantian Jembatan. Pasalnya di jalan tersebut minim rambu K3, atau bisa disebut tidak dipasang rambu peringatan adanya pengerjaan jembatan.

Akibat kejadian tersebut,  tangan kiri Zainal mengalami trauma (cedera). Motor mengalami kerusakan parah bagian velg, sock bengkok, body senter sepeda motor/rangka motor bengkok. Terpaksa sepeda motor jenis KLX Tril ini sementara harus dititipkan di tukang servis untuk perbaikan sampai kondisi seperti semula.

Sebagai informasi, bahwa proyek penggantian Jembatan ini dibiayai dengan dana APBD Kabupaten Pati Tahun 2024 dengan anggaran Rp. 199.070.000,-, melalui Subcon C.V. Jang Java. Proyek ini direncanakan akan selesai pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Korban Zainal ini sudah mencoba berkomunikasi dengan Abdul Halim pimpinan proyek C.V Jang Jaya, agar ada pertanggungjawaban terhadap kecelakaan yang dialaminya, namun belum ada titik temu.

Pidana Bila Tak Pasang Safety Rambu

Berdasarkan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan di ayat kedua, ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Bagi kontraktor, terutama pembangunan/peningkatan jalan harus memasang rambu-rambu seperti rambu peringatan dan lainnya.

(Sumadi)

3 Komentar

  1. Dsri sekian banyak pengguna jalan hanya zaenal yg kejebur ada kemungkinan zaenal mengendarai sepeda motornya melebihi batas kecepatan tanpa menghiraukan rambu2 yg terpasang disepanjang jalan area proyek.

    BalasHapus
  2. Untuk penulis berita, tolong diselidiki juga, apakah kendaraan yg digunakan zaenal itu masih berfungsi dg baik? Untuk nomor polisinya jg gak disebutkan dalam redaksi, apakah surat2 kendaraannya lengkap atau malah mati?

    BalasHapus
  3. Saya sebagai pengguna jalan dijalan tersebut bisa melihat sendiri bahwa pemborong/yg dilapangan sebelum mengerjakan proyek tersebut sudah memasang rambu2 peringatan, mulai dari 50 m,100 m sampai dilokasi proyek.

    BalasHapus

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html