Wakil Ketua DPRD Blora Dorong Dinas PMD Konsultasi dengan Kemendagri Soal Masa Jabatan Kades dan BPD

BLORA, – Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masih dalam pembersihan.

Apalagi sampai saat ini belum ada turunannya, apakah Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri sebagai landasan pelaksanaan kebijakan itu di lapangan.


Sehingga hal itu resisten melahirkan persoalan baru bagi pemerintahan desa, terutama bagi kepala desanya yang segera mengakhiri purna tugas. Tidak terkecuali bagi kabupaten Blora, karena ada beberapa kepala desa yang akan memasuki purna jabatan.


Persoalan ini rupanya sudah menjadi perhatian Siswanto, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Bahkan, pihaknya berharap Pemkab setempat segera mengantisipasi permasalahan ini agar tidak menjadi keruwetan jabatan di pemerintahan paling bawah tersebut.

Siswanto, politisi dari partai Golongan karya (Golkar) ini pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora mengambil inisiatif guna mendapatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan undang-undang pemerintah desa yang baru itu. 

Mengingat, dalam salah satu pasalnya telah mengatur perubahan masa jabatan Kades, yang dari enam tahun selama tiga periode, menjadi delapan tahun selama dua periode.

“Jadi pemerintah pusat dan DPR RI, ini kan sudah menetapkan revisi undang-undang Desa, ada banyak poin, salah satunya adalah mengenai masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk itu juga badan permusyawaratan Desa, yang mana awalannya 6 tahun menjadi 8 tahun, tetapi hanya nantinya untuk dua masa jabatan,” ucapnya.

Kondisi di lapangan terdapat beberapa Kades yang akan memasuki purna jabatan. Karena itu, perlu ada kejelasan aturan terkait hal ini agar jangan sampai terjadi kesalahan sebagaimana sebelumnya.

Maka dari itu, pihaknya pun mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini PMD untuk selalu aktif berkomunikasi dengan pusat. Karena nantinya jika sudah ada perkembangan terkait hal itu, maka kesiapan sudah matang.

“Iya tentunya walaupun sifatnya kita menunggu, tetapi menunggu yang aktif. Artinya pemerintah daerah kabupaten Blora, harus berkomunikasi secara aktif dengan kementerian dalam negeri. Dalam hal ini, yang regulasinya kan ada di sana, iya kan. Untuk tahu kisi-kisi atau rancangan peraturan pemerintah itu nanti yang diterbitkan arahnya kayak apa, seperti apa teknisnya. sehingga ketika itu terbit kita sudah siap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa sampai hari ini tentunya Pemerintah Daerah belum bisa memproses itu secara langsung, memberikan surat keputusan (SK) perpanjangan. Hal itu disebabkan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai regulasi turunan dari undang-undang itu.



“Pada intinya, kita kalau sudah punya dasar yaitu peraturan pemerintah, kita juga bersama pemerintah daerah dengan DPRD, juga harus membuat Perda, yang isinya tentang perangkat Desa, kepala Desa, untuk merubah masa jabatan kepala desa dan BPD itu. Jadi, ini prosesnya harus ditunggu oleh kepala Desa dan juga para anggota BPD,” ungkapnya.


Tak hanya itu, ketika disinggung terkait dengan jabatan kepala Desa yang mengalami kekosongan, apakah nantinya akan di isi Penjabat (PJ), dirinya pun memberikan penjelasan secara gamblang.


“Iya kalau kosong kan memang secara regulasi dijabat PJ Kepala Desa dari pegawai negri yang ditunjuk oleh Bupati. itu udah betul, langkah Bupati. Tetapi kan harus konsultasi ke pusat mengenai kapan boleh dilaksanakan pengisian, apakah boleh dilaksanakan sebelum Pilkada. Karena Pilkada ini kan 7 bulan lagi, ataukah harus setelah Pilkada,” bebernya.

“Ataukah harus bersamaan dengan Pilkades serentak se-kabupaten Blora yang rencananya tahun 2027. Kan tentunya lama kalau misalkan PJ, harus menjabat sampai 2027, kan masih ada waktu 3 tahun, saya kira terlalu lama. Lha apakah bisa sebelum Pilkada atau setelah Pilkada. Ini menurut saya haru dicarikan solusi,” jelasnya.

Terakhir, dia juga menyampaikan, saat ini di Kabupaten Blora masih ada beberapa jabatan kepala Desa yang lowong.

“Seperti di Desa Sitirejo, itu kan harus dicari solusinya, apakah bisa diselenggarakan sebelum tahun 2025, iya kan, karena seharusnya habisnya 2025, ataukah kita sebelum Pilkada bisa, atau sesudah Pilkada ataukah juga harus 2027? Lha ini kan harus dicari formula-formula yang tepat,” tandasnya

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html