Polsek Kota Kudus Amankan Lima Pasangan Mesum dan Remaja Pesta Miras Asal Jepara

KUDUS - Polsek Kudus Kota lagi-lagi mengamankan sejumlah remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus. Parahnya lagi, kelima remaja yang ditangkap polisi bukanlah warga Kudus, melainkan remaja asal Kabupaten Jepara.



Kelima remaja yang pesta miras tersebut adalah SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18), ditangkap aparat Polsek Kota Kudus saat berpatroli cipta kondisi. Dari lokasi yang berada di kawasan Stadion Wergu Wetan Kudus, polisi menemukan tiga botol minuman keras (Miras).


Usai tertangkap basah, lima remaja dan tiga botol minuman setan yang dijadikan bukti dibawa ke Mapolsek Kudus untuk dilakukan pembinaan. Penggrebekan pesta miras itu bermula dari informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus.


Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, informasi dari masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus menyebutkan ada remaja sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus, pada Senin, 13 Mei 2024 malam.


“Ketika ada informasi dari masyarakat yang menimbulkan kerawanan, langsung kita respon secepat mungkin. Seperti para remaja yang kita amankan saat ini yang nekat pesta miras," ucapnya.


Para remaja yang lagi asyik pesta miras tersebut berasal dari Jepara, kemudian kita tertangkap, kemudian didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang disaksikan para orang tuanya.


Di tempat terpisah, jajaran Polsek Jati juga menggrebek lima pasangan mesum yang berada disebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Jati Kudus.


Pasangan kumpul kebo ini diamankan, setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan itu langsung digiring ke Mapolsek Jati.


Penangkapan lima pasangan kumpul kebo yakni SM (35) dan RS (27), SW (20) dan FS (24), ISD (24) dan ITZ (22), WN (19) dan AR (26) dan pasangan IF (21) serta ABP (18) di sebuah kos-kosan tersebut.


Mereka terpaksa ditangkap, setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor *0821-3706-6566*.

"Kami rutin merazia seperti kos-kosan yang disalahgunakan untuk mesum pasangan tidak resmi di Kecamatan Jati. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat layanan aduan Polres Kudus yang kami respon cepat," ujar Kapolsek Jati AKP Cipto.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html