Pamsimas Dukuhseti Menyisakan Polemik Panjang, Serasa Hidup di Negara Penguasa Zalim
PATI-, Pamsimas (Pengadaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang menempati tanah warga menyisakan polemik yang berkepanjangan. Pemdes (Pemerintah Desa) Dukuhseti kecamatan Dukuhseti diduga memanfaatkan kebodohan pemilik tanah, dengan mudahnya merombak kepengurusan BPSPAMS (Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) yang sah dan dibentuk Kades Sukarji diganti orang-orang pendukung Kades baru tanpa melibatkan pengurus yang lama.
Telah terjadi berbagai dugaan kezaliman pada era Kades yang baru, sehingga ahli waris dengan kekuatan seadanya melawannya. Seperti yang diungkapkan beberapa ahli waris kepada awak media. Dari penelusuran awak media Pemdes Dukuhseti pernah membuat pernyataan di salah satu media online dan pernyataan tersebut diduga hanya hoaks dan langkah untuk menzolimi ahli waris saja.
Disebutkan di salah satu media online yakni batara news, yang tayang pada 18 Februari 2022 dengan judul " Pamsimas Desa Dukuhseti Berdiri Di Atas Tanah Wakaf Malah Jadi Masalah "
Dengan kutipan sebagai berikut "Warno, Perangkat Desa Dukuhseti menyampaikan kepada wartawan ia menerangkan, Bahwa Pamsimas itu berada di lahan milik Suratman, hanya saja yang bersangkutan sudah meninggal, namun almarhum sebelumnya sudah mewakafkan tanah itu untuk dibangun pamsimas disertai dengan surat perjanjian yang diketahui oleh Notaris.
“Tanah itu sudah ada kesepakatan untuk diwakafkan, namun anak dari pemilik lahan yang sudah mewakafkan lahan itu yakni HB (inisial, red), ingin menguasai, dan tidak mau diatur oleh Desa, padahal masyarakat butuh pengembangan,”Katanya Jumat (18/2/2022).
Terpisah, Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi.”Memang Pemdes sudah melaporkan HB ke Polisi, karena ini keterkaitannya dengan desa, HB dilaporkan karena bukan siapa-siapa, namun menguasai Pamsimas,” Singkatnya.
Dari kutipan tersebut pihak ahli waris menyangkal dengan menunjukan data-data , bahwa tanah tidak diwakafkan di notaris, melainkan menghibahkan 5x5 m dengan 3 persyaratan. Pertama ; Hasil penarikan iuran yang dikelola BPSPAMS akan dipergunakan untuk perawatan dan pembayaran listrik. Kedua ; Memberi honor karyawan. Ketiga ; Selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kedua / pemilik tanah.
Kesimpulannya tidak ada bukti wakaf yang ber notaris.
Ditambah lagi pernyataan Kades yang menyebut HB bukan siapa siapa, padahal dia adalah ahli waris mutlak dari tanah yang bersertifikat hak milik yang hingga kini masih utuh sertifikatnya. Menebar kebohongan ke publik dengan segala cara diduga bertujuan untuk menguasai tanah warga, entah bermotif apa.
Kades tersebut hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi via WhatsApp dua hari yang lalu hingga berita ini dimuat, meski centang dua di nomor 081xxxxx872.
/Tim.
0 Komentar