KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Golkar Raih Kursi Terbanyak

MEDAN- Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) pada Selasa, (28/5/2024) menetapkan 100 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara hasil Pemilu 2024.


Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024. Penetapan ini juga menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK", kata Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar", tambahnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumut menetapkan 100 calon terpilih anggota DPRD dari 12 daerah pemilihan di provinsi itu. Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan memperoleh 22 kursi, disusul PDI Perjuangan dengan 21 kursi dan Partai Gerindra dengan 13 kursi.

Berikutnya, Partai Nasdem mengamankan 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura masing-masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo masing-masing mendapat satu kursi.

Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada tanggal 16 September 2024", ujar Agus Arifin.

(M. Nurpianto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html