Penerapan Pakaian Adat Kudusan Untuk Seragam Sekolah SD-SMP di Kudus Akan Dimulai 23 April 2024

KUDUS - Penerapan Pakaian Adat Kudusan sebagai seragam sekolah bagi pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digagas Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus. nantinya penggunakan pakaian adat bakal dimulai pada Selasa (23/4/2024) dan dilanjutkan tiap bulan pada tanggal 23. Imbauan ini ditujukan bagi sekolah negeri maupun swasta.



Aturan baru yang diperuntukkan bagi pelajar jenjang SD dan SMP ini sudah ada regulasinya. Yakni dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor : 400.3.13.2/714/2024 tentang Pengenaan Pakaian Adat Kudusan bagi pelajar SD dan SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten Kudus.


Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, pakaian adat kudusan yang dimaksud adalah tampilan adat simpel khas Kabupaten Kudus. Yang mana itu bisa diterapkan bagi pelajar.


"Untuk Laki-laki memakai sarung batik kudusan, berbaju koko putih dan ikat kepala, sedangkan untuk perempuan memakai jarik batik Kudusan dan Kebaya", katanya.


Lebih lanjut Anggun menambahkan, Imbauan dalam Surat Edaran (SE) tersebut berisi tiga poin. Pertama, pakaian adat kudusan dipakai pada tanggal 23 setiap bulan. Kedua, sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik atau wali peserta didik dalam hal pengadaan pakaian adat tersebut.


"Ketiga, pengenaan pakaian adat kudusan dimulai pada bulan April tahun ini", imbuhnya.


Dia juga menjelaskan, imbauan pengenaan pakaian adat kudusan ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pada Pasal 3 ayat 1 Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Lalu, pada ayat 2 menyebut, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah.


Lalu, pada Pasal 4 menyebut bahwa selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.


"Rencana kita, bulan April ini nanti tanggal 23 mulai penerapan Pakaian Adat Kudusan, cuman kita tidak saklek, misalnya ada orang tua siswa yang belum bisa memenuhi menggunakan pakaian adat juga tidak apa-apa, karena bisa sambil jalan", jelasnya.


Adapun pemilihan tanggal 23 diambil dari hari ulang tahun Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September, diharapkan para pelajar di Kabupaten Kudus selalu ingat dengan hari jadi Kabupaten Kudus..


"Kami juga berharap agar pelajar lebih tahu dan paham tentang pakaian adat kudusan ini, ada nilai unsur kebudayaan pada dunia pendidikan", ungkapnya.


Pengaturan pakaian seragam sekolah dengan pakaian adat kudusan ini bermaksud untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan. Juga untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

"Kami juga ingin meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html