PDIP Kabupaten Jepara Terbitkan Syarat Balon Bupati dalam Pilkada 2024-2029

JEPARA- Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jepara telah membuka pendaftaran bagi calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2024-2029. Ketua Panitia Tim Penjaringan, Ahmad Rifai, mengumumkan jadwal pendaftaran beserta persyaratan administrasi bagi para calon pada konferensi pers yang diadakan oleh DPC PDIP Kabupaten Jepara pada Jumat, 19 April 2024 pukul 14.00 WIB.


Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon diantaranya adalah pengambilan formulir pendaftaran di kantor DPC PDIP Kabupaten Jepara, yang bisa diwakilkan. Namun, formulir tersebut harus dikembalikan secara langsung oleh calon tersebut. Selain itu, para calon juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir basah, dan ijazah pendidikan terakhir setidaknya SLTA sederajad dengan melampirkan ijazah sebelumnya.


Rifai menambahkan bahwa pendaftaran akan berlangsung mulai dari tanggal 19 April hingga tanggal 21 Mei 2024. Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan seleksi terhadap calon-calon yang mendaftar. Seleksi tersebut akan dilakukan secara objektif dan transparan oleh tim seleksi yang telah ditunjuk oleh DPC PDIP Kabupaten Jepara.


Dalam konferensi pers tersebut, PDIP Kabupaten Jepara mengajak masyarakat dan kader partai yang memiliki niat dan kemampuan untuk maju sebagai bacabup atau bacawabup pada pilkada Kabupaten Jepara untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi. Diharapkan, dengan dibukanya pendaftaran ini, akan muncul kandidat-kandidat yang uji berkualitas dan mampu memimpin Kabupaten Jepara sesuai dengan visi dan misi PDIP.

( Suprapto )

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html