KDRT Yang Dilakukan Harun Warga Karangawen Kab Demak Berbuntut Panjang, Masuk Bui

DEMAK- Pertapakendeng.com- Nur Wahyu Ningsih selama satu tahun lebih tidak pernah merasakan nafkah dari sang suami (Harun). hasil dari rumah tangga mereka dikaruniai seorang anak yang masih berusia sekitar 12 bulan, tetapi Harun seakan lupa kalau dia mempunyai seorang buah hati yang memerlukan biaya untuk keseharian, (30/4).


"Selama satu tahun lebih, saya dan anak tidak pernah mendapatkan nafkah dari suami, padahal suami saya itu bekerja, tetapi kami (istri dan anak) tidak pernah merasakan nikmatnya hasil kerja suami", tutur Ningsih sedih.

Ningsih juga menuturkan, bahwa dirinya merasa takut dikarenakan sang suami sering marah - marah dan ringan tangan atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Ningsih juga mengaku trauma dengan sifat suami yang seperti itu, dengan adanya peristiwa tersebut Ningsih pun akhirnya memutuskan untuk untuk mengadukan KDRT tersebut ke Mapolres Demak. 

"Dan saya meminta pendampingan hukum sama Dani dan Rekan untuk mengawal kasus ini ke persidangan. 


"Hari Selasa tanggal 30 April 2024 saya dipanggil di Pengadilan Negeri Demak guna untuk di mintai keterangan sebagai saksi. Ujar Ningsih Pada Wartawan Pertapakendeng.com di Pengadilan Negeri Demak.


Menurut Dani. S.H dan Rekan saat di tanya oleh Wartawan mengatakan," Harapan kami sebagai kuasa hukum dari Klien kami semoga Ketua Majelis Hakim PN Demak agar memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yaitu kekerasan dalam pada tangga (KDRT) yang telah diatur dalam Undang-Undang kitab pidana KUHP. Menurut Dani S.H dan Rekan.


"Lanjutnya Dani," Karena tidak ada itekad yang baik kepada klien kami makanya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan, berbagai mediasi sudah kami tempuh sesuai dengan hati nurani tetap masih dijalan yang buntu (Sulit) .


"Kami melaporkan hal ini ke Mapolres Demak pada Tanggal 1 Maret 2023 lalu. Di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak, Dan pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2024 kami mendampingi klien kami yang diminta oleh Majelis Hakim menjadi saksi atas peristiwa KDRT tersebut. Pungkas Advokat Muda (Dani S.H) yang sudah matang soal Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

(Agus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html