Gagal Duduk di Kursi DPR-D, Muallim Justru Diganjar Kurungan Tiga Bulan Gegara Janjikan Umroh Saat Kampanye

KUDUS - Pelaksanaan Pemilu 2024 menyisakan rasa pahit bagi Mualim dari Calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kudus asal partai demokrat. Mualim yang dijerat tindak pidana politik uang, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus.


Caleg dari Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.


”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Widyanto, saat membacakan putusan dalam sidang putusan di PN Kudus. Senin, 1 April 2024.

Vonis tiga bulan penjara tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Moh Wahibul Minan Ketua Bawaslu Kudus mengatakan, putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depannya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus. Baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

”Semoga ini menjadikan contoh untuk Pemilu yang akan datang sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Caleg di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam terjerat pelanggaran pidana Pemilu karena menjanjikan undian umrah dan hadiah lainnya.

Dia melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

Selain itu, dia juga bisa dijerat denda paling banyak 24 juta akibat perbuatannya membujuk pemilih untuk mengubah pilihannya di Pemilu 2024.

Kasus ini merupakan temuan dari hasil penyelidikan Bawaslu Kudus. Di mana awal mulanya terdapat baliho seorang caleg yang menjanjikan hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya jika dia terpilih menjadi anggota DPRD di Pemilu 2024.

Selain menemukan adanya baliho tersebut, Bawaslu juga menemukan adanya tim dari Caleg tersebut yang membagikan voucher yang berisi undian dengan beragam hadiah mulia dari umroh, mobil, dan barang elektronik lainnya pada masyarakat.

Atas tindakan Mualim tersebut Bawaslu turun tangan dan langsung membawa kasus tersebut ke sentra Gakkumdu. Oleh Gakkumdu kasus tersebut dinilai memenuhi unsur pidana Pemilu dan akhirnya dilanjut ke proses persidangan.

Endingnya, tak hanya menerima vonis pidana kurungan, Mualim juga diketahui gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html