Delapan Pemuda Desa Baturejo dan Wotan Pelaku Pengerusakan Rumah Kunari Diamankan Polisi

PATI- Diduga terlibat dalam tindak pidana pengerusakan rumah milik Kunari warga Dukuh Krajan, RT 01 RW 08 Desa Wotan Kecamatan Sukolilo, lima pemuda warga desa Baturejo dan tiga remaja warga desa Wotan, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati, Selasa (09/04/24).



Hal ini imbas dari perkelahian antara Pemuda ke dua Desa tersebut, dan saling lempar batu, sekira pukul 02.00 WIB (09/04). Mendengar kegaduhan, warga sekitar pun keluar rumah dan membubarkan kejadian tersebut.

Semula, Kunari (korban) berada di depan rumah yang kemudian dilempari batu oleh para terduga pelaku, sehingga lemparan batu tersebut mengenai jendela kaca rumah korban. 

Insiden ini diduga dipicu oleh adanya gesekan antara warga Wotan dan warga Ronggo Baturejo, di jalan perbatasan antara desa Baturejo dan Wotan, yang terpantau oleh CCTV yang terpasang di masjid Al-musyarrof pada 07 April 2024, pukul 01.47 dini hari. Terpantau warga kedua desa tersebut saling serang yang mengakibatkan warga berhamburan keluar dan membubarkan aksi mereka.

Tak terima atas kejadian tersebut, Kunari korban pengerusakan rumah yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), akhirnya melapor ke Polsek Sukolilo dan menyerahkan kasusnya pada kepolisian.



Menerima laporan tersebut, Polsek Sukolilo dengan semangat Presisi-nya, kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Dengan gerak cepat, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M memburu keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan delapan Pemuda yang diduga melakukan pengrusakan tersebut.

Yakni, A Dama Saputra (18) Yang masih duduk di bangku sekolah, Agung Wahyudi (21), Bayu Anggara (18), Harjo Utomo (19), dan Qiyuda Langit Akbar, kelima anak tersebut adalah warga Dk. Ronggo Ds. Baturejo.

Sedangan tiga Pemuda Desa Wotan yang diamankan adalah; 

Sandi (17), Fadil (16) dan Fauzan (17), semuanya berstatus masih pelajar,  warga Desa Wotan kecamatan Sukolilo kabupaten Pati.

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya diselesaikan dengan cara damai (restoratif justice), dimana kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kedelapan anak inipun dipaksa pus up di hadapan para orang tuanya, dengan disaksikan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Bhabinkamtibmas masing masing Desa.


Responsibility yang diambil oleh Kapolsek Sahlan ini, akhirnya mampu ciptakan situasi kondusif Kamtibmas, baik menjelang takbir, dan saat berlangsung takbir, situasi kedua desa tersebut aman dan kondusif.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html