Tarikh Nabi Batu Bara Sudah 8 Bulan Ditahan Imigrasi Belawan Tanpa Proses Peradilan

MEDAN- SUMATRA UTARA - Istri Tarikh Nabi saat ditemui di Salah satu Cafe di Bromo, Medan mengungkapkan, Bahwa Suaminya, Tarikh Nabi, sudah delapan bulan Di Tahan tanpa Proses Peradilan yang jelas.

Saat Tim media pertapakendeng.com (PKg) mengikuti kasus ini, terdapat beberapa fakta baru yang membantah pernyataan di atas.

Apa yang dikatakan berita Sebelumnya Dari Salah satu media Bahwa Salah satu petugas imigrasi berinisial GG, menyatakan Bahwa TN punya dokumen kependudukan, ada Kartu Keluarga, KTP, AKTE LAHIR, namun setelah dicek ke Dinas terkait yang mengeluarkan data kependudukan, nama Tarikh Nabi tidak terdaftar."

Saat Tim media pertapagendeng.com konfirmasi pada Istri Korban/tersangka Tarik Nabi ini menyatakan, Bahwa dokumen suaminya sah. Bahkan Istri Tarik Nabi ini mendapat Surat untuk ikuti pemilihan Umum.

Adi Lubis sebagai Ketua LSM Penjara DPD Sumut membenarkan apa yang dikatakan Istri Korban.

Bahkan Adi Lubis mengatakan,

"Saya sudah cek pada link pengecekan Disdukcapil Bahwa KTP Tarik Nabi (TN) Terdaftar, bahkan saat itu saya minta tolong sama PHN, mantan Kadisdukcapil Medan untuk cek data tersebut, Dia menyatakan ada terdaftar KTP Tarik Nabi, dan itu ditunjukkan Bersama saya Dan teman-teman saya", ujar Adi Lubis.

Lebih Lanjut Adi Lubis menyatakan, "Saya sangat prihatin, dimana Tarik Nabi sudah ditahan 8 bulan Di Imigrasi Belawan Tanpa ada kejelasan ujung pangkal penahanannya", imbuh Adi Lubis

Ternyata Adi Lubis Dan kawan kawan sudah pernah mempertanyakan langsung ke Kakanwil Kemenkum Ham Sumatera Utara (JS) tentang perkara TN ini, sampai 8 bulan: ditahan apa Dasar penahanannya.

Lebih lanjut Adi Lubis mengungkapkan Bahwa Menurut Istri Tarikh Nabi, suaminya di Tahan Hanya diundang tidak ada Surat perintah penahanan kepada Keluarga dan tidak ada Surat penahanan yang diterima Keluarga, padahal sudah 8 bulan ditahan.

Akibat dari penahanan yang dinilai ngawur tersebut, Anak Tarikh Nabi terlantar, Istri Tarikh Nabi pun terpaksa berprofesi sebagai ojek online untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

"Kalau benar identitas Tarikh Nabi tersebut tidak benar, maka segera dicabut dan itupun tidak bisa dicabut tidak ada putusan pengadilan, jadi apa Dasar penahanan 8 bulan Dan bagaimana pertanggungjawabannya, mengapa tidak diproses hukum, nah ini kalau benar Tarikh Nabi Warga Negara asing mengapa tidak dideportasi saja? bagaimana nasib anak-anaknya? Apakah mereka pihak yang menahan menginginkan anak anak dan istrinya lama-lama mati kelaparan? " Ujar Ketua LSM Penjara itu berapi api.

(Khaerudin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html