Tak Pernah Ada Jual Beli, Lahan Milik Warga Bersertifikat HM Dikuasai YP UMK Kudus

KUDUS- Kuasa Hukum Penggugat atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Suprapti DKK, sayangkan sikap Pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang dinilai tak menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga pendidikan.


Pihak TERGUGAT dan penasihat hukumnya beranggapan bahwa Objek Sengketa tersebut adalah bagian dari SHGB Nomor 004/Ds. Gondangmanis atas nama Yayasan Pembina Universitas Maria Kudus. Dari alasan tersebut, TERGUGAT masih menunggu pembuktian secara hukum melalui Ukur Ulang dan Penetapan tapal Batas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Padahal jelas, dari kantor pertanahan Kabupaten Kudus menyatakan bahwa obyek sengketa adalah sah sebagai hak milik PENGGUGAT.

Hal ini diungkapkan oleh Sukis Juwantomo, S.H., M.H, kuasa hukum penggugat, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (15/03/24), yang merasa kecewa atas tanggapan pihak tergugat yang terkesan ngeles dan tak merasa bersalah. 

"Bagaimana bisa pihak TERGUGAT menyatakan tidak akan membeli ataupun melepas asset yang sudah tercatat atas nama Yayasan Pembina Universitas Muría Kudus?, Sedangkan pihak Pertanahan sendiri membenarkan bahwa obyek sengketa adalah sah sebagai hak milik PENGGUGAT sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nemor 1575/Ds. Gondangmanis atas nama KASBIYANTO", tandas Sukis Juwantomo.

"Dan yang lebih kami sayangkan adalah, bahwa pihak TERGUGAT ini ingin penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum di Pengadilan, sehingga mengabaikan Mediasi, bukankah Mediasi itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari proses hukum yang berjalan, dimana hasilnya juga berupa putusan pengadilan yang bersifat final dan eksekutorial?", imbuh Sukis.

"Mereka itu gudangnya hukum tapi ngeles pura-pura tak tahu hukum, payah!", pungkas Sukis Juwantomo.

Sebenarnya Para Penggugat sudah mencoba cara damai, dengan menemui pihak Tergugat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan permasalahan tersebut, naman pihak Tergugat tetap bersikukuh bahwa obyek sengketa adalah miliknya, sebagaimana tercatat pada SHGB nomor 0004 atas nama Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang terbit pada tahun 2015.

Padahal pihak PENGGUGAT sudah mengantongi surat kepemilikan tanah atas nama Kasbiyanto yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Kudus sejak tahun 1987, dengan SHM nomor 1575.

Sementara, semasa hidup almarhum Kasbiyanto yang meninggal pada 2001, maupun Para ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan hak ataupun proses peralihan hak atas obyek sengketa kepada siapapun termasuk kepada pihak Tergugat.

 Itulah sebabnya, mengapa para Penggugat akhirnya menggulirkan permasalahan ini ke Pengadilan, dikarenakan beberapa upaya damai sudah ditempuh namun tidak dicapai kesepakatan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html