Oknum Pegawai Dinas Wisata Colo Muria Diduga Nyambi Preman, Arogan Kepada Wartawan

KUDUS- Pada  hari Jum'at, tanggal 8 Maret 2024, seorang wartawan yang sedang meliput kejadian meresahkan banyak masyarakat terutama sopir bus, yang merasa terbebani dengan biaya retribusi Dinas Wisata Colo Muria Kudus. Saat itu ada seorang Oknum pegawai Dinas Wisata Colo yang tidak disebut namanya mengintimidasi dan melecehkan wartawan.


Barang siapa yang melakukan tindakan menghalangi dan mengancam seorang wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta).

"Saya sangat terancam waktu mengklarifikasi tentang keluhan penumpang dan Kru bus yang merasa sangat  terbebani dengan biaya retribusi yang  tinggi" ungkap Achsin. 


Oknum Pegawai Dinas Wisata Colo yang tidak disebut namanya itu mengatakan kepada seorang wartawan yang sedang meliput dengan kata-kata tidak terpuji dan menantang berduel. Hal demikian  pegawai yang sedang bertugas seharusnya memberikan edukasi, dan pelayanan baik.


Tidak terpujinya kelakuan seorang Oknum Pegawai Dinas Wisata Colo ini, sangat Meresahkan masyarakat, pasalnya masyarakat melihat dengan tingkah Oknum yang sangat arogan dan tidak tau malu.

"Pegawai kok kayak gitu, sudah salah masih ngotot, gak tau malu dilihatin orang banyak yang sedang melintas", ucap warga. 

Dengan kejadian ini,  kepada Dinas  terkait dengan segera untuk mendak para Oknum- Oknum yang nakal.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html