Nekat Beroperasi di Bulan Puasa, Lima Kafe Karaoke di Todanan Disegel Polisi
BLORA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menutup paksa lima kafe karaoke yang masih nekat buka di bulan Ramadan. Kelima kafe karaoke itu berada di kompleks Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, Blora.
"Di bulan Ramadan ini kita melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khususnya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko saat dihubungi,Kamis (21/3/2024).
Dalam razia yang dilakukan, pihaknya bersama tim gabungan Corps Polisi Militer (CPM) merazia sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi pada Selasa (19/3),malam hingga Rabu (20/3) dini hari.
Razia menemukan lima pengusaha karaoke yang buka di kompleks Cumpleng Indah Todanan. Petugas gabungan kemudian menyita beberapa barang yang ada di lokasi karaoke dan menyegel pintu karaoke.
"Kelima tempat tersebut kami tindak tegas dengan kami tutup dan segel, dan menyita mik di tempat hiburan malam tersebut yang selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Padahal menurut Welly, para petugas secara masif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha karaoke untuk menutup usahanya selama bulan puasa.
"Secara masif kami akan terus melakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan operasional selama bulan Ramadan," tegasnya.
Welly menambahkan, tempat karaoke dilarang buka selama bulan Ramadan dalam rangka menjaga ketentraman dan kondusifitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Saya tegaskan kembali kepada pengusaha Kafe karaoke untuk tutup total selama Ramadan, dan ini merupakan Komitmen Satpol PP Blora untuk menegakkan Peraturan Daerah Kab Blora No 5 Tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan khususnya Ketentuan Larangan operasional usaha karaoke di bulan Ramadan," tegas Welly
0 Komentar