Kadisbudpar Kudus: Kalau Ada Oknum Yang Menarik Pungli di Lokasi Wisata, Itu di Luar Tanggung Jawab Kami

KUDUS- Setelah viral di medsos dan pemberitaan di media online pertapakendeng.com edisi 11/03/24, dengan judul Oknum Pegawai Dinas Wisata Colo Muria Diduga Nyambi Preman, Arogan Kepada Wartawan, akhirnya Kadisbudpar dan Ka UPT Terminal Wisata Colo mencoba membangun komunikasi dengan redaksi media tersebut.


Siang itu, pukul 14.00 WIB, akhirnya terbangun shilaturrahmi dan komunikasi apik antara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus dengan pertapakendeng.com di ruangan pribadinya, yang berkantor di Komplek GOR, Jalan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kamis, 14/03/2024. 

Dalam perbincangan yang berlangsung sekitar 1½ jam tersebut, Mutrikah tidak menyangkal kemungkinan adanya beberapa oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan tindakan menyimpang dengan mengatasnamakan kedinasan. 

"Namun perlu kami sampaikan, bahwa apa yang dilakukan oleh para oknum tersebut adalah tidak sepengetahuan dan di luar tanggung jawab kami, karena, selain dari kedinasan tidak ada peraturan seperti itu, setoran untuk retribusi daerah ya berdasarkan jumlah karcis yang dikeluarkan", papar Wanita cantik asal Blora ini.

Di sisi lain, pihak Dinas juga mengapresiasi terhadap team media Pertapakendeng.com yang telah memberitakan temuan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Terminal Wisata Colo.

"Dengan adanya pemberitaan itu, kami sampaikan terima kasih, bagi kami, ini adalah merupakan bahan introspeksi, juga sebagai masukan untuk melakukan perbaikan dan perubahan ke depan, demi nama baik kedinasan dan Terminal Wisata Colo itu sendiri", imbuh Mutrikah.

"Tanpa adanya masukan seperti ini, kami nggak paham lho mas!, jadi ke depan, harap dibantu awasi kami untuk berbenah diri, sebab Pariwisata ini bukan semata milik kedinasan, namun ini adalah warisan leluhur, yang mana masing-masing kita ini punya tugas yang sama untuk melestarikannya", pinta Wanita setengah baya ini dengan senyuman khasnya.

Terkait insiden yang terjadi antara wartawan media online pertapakendeng.com dengan oknum pengelola yang mengatasnamakan pungutan restribusi kebersihan seperti yang beredar di vidio, Mutrikah selaku pimpinan Dinas meminta maaf.

Oleh karenanya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus ini menegaskan, bahwa siapapun tidak dibenarkan mengangkangi peraturan Daerah yang sudah ada.


Di akhir pertemuan dengan empat orang wartawan pertapakendeng.com yang didampingi Merry Widyamurti, Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata ini menegaskan;

1. Bahwa, retribusi yang berlaku untuk pengunjung kawasan wisata religi Sunan Muria adalah retribusi Parkir, Pengunjung berdasar karcis.

2. Bahwa, penarikan pengunjung hanya dilakukan di pintu portal sesuai jumlah pengunjung

3. Bahwa, SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia), tidak ada hubungannya dengan Disbudpar.

Wartawan: Denny Wibowo/Ahsin

Editor/Publisher: Pimred.



0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html