MA RI Putuskan, IMB Hotel Sato Kudus Dibatalkan dan Dicabut, Warga Minta Hotel Segera Dirobohkan

KUDUS - Benny Gunawan Ongkowidjojo, dan kawan-kawan yang memperjuangkan nasibnya nasibnya selama ini membuahkan hasil dengan keluarnya Putusan MA RI Nomor 212 PK/TUN/2023, IMB Hotel Sato Kudus Dibatalkan dan Dicabut.



Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Benny Gunawan Ongkowidjojo, dan memerintahkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus membatalkan IMB atas Hotel Sato. 

Benny Gunawan Ongkowidjojo warga Jalan A. Yani No. 100, Kelurahan Panjunan RT 007 RW 003, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024) bertempat di Taman 1000 Merpati, Kudus mengadakan acara jumpa pers tentang hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI.

Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaedi mendampingi kuasa hukumnya Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H. C.L.A dari BEJ & Associates. 

Dalam jumpa pers ini, Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A membacakan salinan hasil putusan MK tentang hasil upaya PK ke Mahkamah Agung RI.

Putusan PK dari MA Atas nomor 212 PK/TUN/2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Desember 2023. Secara lengkap amar putusan Majlis Hakim MA tersebut mengadili ;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;

4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan

Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan,

yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pertimbangannya yang pada intinya adalah penggugat memiliki hak untuk menggugat karena bangunan Hotel Sato Kudus berdiri berdempetan dengan rumah penggugat dan mengakibatkan kerusakan terhadap rumah penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan PTUN Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowidjoyo melalui kuasa hukumnya Budi Suprayitno.

Sebagai tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan tergugat II adalah Endang Susilowati yang notabene pemilik Hotel Sato Kudus.

Di tingkat PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PTUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya penggugat mengajukan PK dengan menyertakan novum dan akhirnya gugatannya dikabulkan.

Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu

juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Mohamad Yusup, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sesuai pembacaan salinan hasil putusan MA oleh Dr. Budi Supriyatno.

Kepada awak media yang hadir baik dari media cetak dan online, Benny Gunawan Ongkowidjojo dan Benny Djunaedi. Keduanya mengatakan agar Pemkab Kudus segera menutup operasional Hotel Sato Kudus.

"Karena IMB dicabut, mohon pihak-pihak yang berwenang segera melakukan pembongkaran bangunan Hotel Sato," katanya.

"Kami meminta penutupan dan pembongkaran bangunan Hotel Sato Kudus," pungkas Benny Gunawan Ongkowidjojo yang diiyakan oleh Benny Djunaedi.


Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kudus, Harso Widodo saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat salinan putusan tersebut.

Meski demikian, Harso enggan memberi tanggapan dan akan melaporkan dulu ke Pj Bupati Kudus atas kasus tersebut.

“Saya laporan pak Pj (Pj Bupati Kudus) dulu biar beliau memahami serta langkah ke depan dan hal lainnya", kata Harso.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html