Kuasa Hukum Garank 1 Apresiasi Camat Jekulo dan Undaan Serta Para Kades Yang Telah Lantik Perades

KUDUS- Sukis Juwantomo, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Garank 1 menyatakan lega dan memberi apresiasi atas dilantiknya para Perades di beberapa desa di Kabupaten Kudus. Hal ini diungkapkan Sukis usai pelantikan dilaksanakan oleh para Kepala Desa. 


"Ya Alhamdulillah mas, bahwa perjuangan panjang dan melelahkan ini tidak sia-sia", ujar Sukis Lega.

Hal ini dikatakannya mengingat Garangk 1 ini telah dinyatakan lulus dengan Rangking 1 sejak setahun yang lalu, namun tidak kunjung juga dilantik.


Sukis Juwantomo membeberkan, bahwa, terakhir dirinya bersama PPM (Pemuda Panca Marga), tim Lembaga Bantuan Hukum yang dipimpin oleh teguh, S.H itu, bersurat ke Ombudsman Jawa Tengah, yang isinya meminta agar Ombudsman memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait yang sengaja menunda bahkan menghalangi dilantiknya para Perades yang tergabung dalam Garank 1.


Menurutnya, bahwa tidak ada alasan lagi bagi para Kepala Desa untuk tidak melantik para Calon Perades yang telah lulus dengan metode Computer Assisted Test tersebut.


Namun ketika disinggung masih terdapat beberapa Calon Perades di Kabupaten Kudus yang belum mendapatkan kepastian kapan akan dilantik, Dosen Ilmu Hukum di salah satu Perguruan Tinggi ini menyatakan prihatin.

"Untuk yang belum dilantik itu juga kasihan mas, meski mereka itu tidak menguasakan pada kami, sebab secara hukum tidak ada yang dilanggar kalau mereka dilantik", ujarnya datar.


Pengacara Asal Kaliwungu Kudus ini selain apresiasi terhadap para Kepala desa, juga menyampaikan terima kasihnya kepada para Camat yang sudah merekomendasikan kepada para Kades untuk melaksanakan pelantikan yang berlangsung hari ini, Jum'at, 23/02/2024.


"Dan yang paling penting, kami berpesan pada para Perades yang barusan dilantik, agar ke depan berkontribusi untuk kemajuan desa, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai harapan warga", pungkas Sukis Juwantomo.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html