HS Kepala Desa Gubug Akhirnya Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan

GROBOGAN- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kades Gubug non aktif, H S akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan. 


Putusan tersebut berkaitan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug, Kabupaten Grobogan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1/2024). Terdakwa HS yang menghadiri persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH. dengan anggota Majelis Hakim : Siti Insirah, SH., MH, Lujianto, SH., MH, dan Panitera Yekti Mahardika, SH, MH, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto, SH., M.Kn, Wahyu Widiyanto, SH., MH.,

HS dengan Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo, SH., MH.

Dalam keterangannya Kasi Intelejen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo SH, MH menjelaskan bahwa, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta," jelasnya.


Dia menyebut, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.


"Serta menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan uang tunai sebesar Rp 85 juta dirampas untuk negara," katanya.


Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengambil sikap untuk banding. Sedangkan Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari. 

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html