Warga Wangunrejo Pati Kirim Karangan Bunga Bentuk Apresiasi Kepada Polresta Pati

PATI, - Pemilik warung kerang mengirimkan karangan bunga ke Polresta Pati sebagai bentuk desakan agar kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya mendapatkan kejelasan hukum.


Kasus pencemaran nama baik berawal dari seorang warga yang melaporkan sebuah warung kerang di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo milik Sutiyono di Aplikasi Laporbub pada 25 Januari 2023. Dimana laporan tersebut berisi bahwa warung kerang milik Sutiyono adalah warung hiburan malam.


Atas laporan tersebut, pihak keamanan mengkondisikan warung kerang milik Sutiyono pada 9 Februari 2023. Dari hasil pengkondisian, warung kerang milik Sutiyono terbukti tidak menyalahi aturan dan merupakan warung biasa, bukan tempat hiburan malam.


"Karena kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti yang sesuai dengan aduan itu. Terus kita dapat surat dari Satpol PP hasil penggrebekan surat itu jelas benar-benar warung makan bukan tempat hiburan malam, warung kerang buka jam 11 siang sampai jam 1 malam," ujar Sutiyono Rabu, (10/1).


Pada 28 Februari, Sutiyono melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati. Namun, lanjut dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya.


"Kita mendesak polresta Pati untuk menyelesaikan permasalah ini, status hukumnya jelas untuk segera gelar perkara," terang dia.


Laporan dilayangkan dengan menuntut saudara Agung Praditya selalu warga Kudus yang melaporkan warung kerang milik Sutiyono ke aplikasi Laporbub. Namun, Karena laporan tersebut tidak terbukti, Agung dilaporkan ke Polres Pati.


Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres, pihaknya harus melalui berbagai proses peradilan. Ia menjalani proses persidangan di Komisi Informasi Produksi (KIP) selama 6 kali pada 28 Februari 2023. Dan hasilnya, nama pelapor di aplikasi Laporbub terungkap.


"Mengajukan sengketa informasi publik lawan kita kuasa hukum sekda provinsi Jawa Tengah. Akhirnya kita menang di persidangan. Putusan untuk membuka identitas pelapor. Penyidik bersurat ke Provider Tri untuk mendapatkan NIK sama KK. Setelah itu penyidik bersurat ke Dukcapil untuk mendapatkan biodata NIK tersebut, muncullah Agung Praditya. Itu karyawan pabrik PT Tri Jaya Tissues yang jabatannya IT warga Gondangmanis, Kudus," 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian Armin menyampaikan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga pelapor mendapatkan kepastian hukum.


"Untuk pengaduan yang kami data tahun 2023 ya, dari selama itu kami sudah mengklarifikasi 10 orang dan memberikan hasil pengembangan kepada pihak pengadu sebanyak 6 kali," jelasnya.

(Ragito)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html