Tak Kunjung Dilantik, KONI Kudus Dilanda Polemik Berkepanjangan, KONI Jateng Ambil Tindakan

KUDUS - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus setelah mengadakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kudus pada tanggal 18 November 2023. Dimana salah satu kandidat menyatakan hasil tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Masalah tersebut hingga kini tak kunjung selesai.




Melihat hal tersebut, maka Pengurus KONI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengundang para pihak atas konflik yang ada di tubuh KONI Kabupaten Kudus. Mereka dipertemukan di Kantor KONI Jateng komplek Gelanggang Olahraga Jatidiri Karangrejo, Kota Semarang. Selasa, 9 Januari 2024 siang.

Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Jateng, Bambang R. Munajad usai memediasi pihak yang berkonflik mengatakan, bahwa KONI Jateng memutuskan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Kudus adalah cacat demi hukum, jadi KONI Kudus dalam kondisi demisioner.

"Tetapi untuk kebaikan bersama maka kita lakukan rekonsoliasi agar kedua belah pihak bisa duduk bersama berembug dan tidak menjadikan perkara ini berkepanjangan", kata Bambang kepada awak media.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, dalam hal ini pihaknya memberikan jeda selama 3 hari. Bukan bicara siapa yang setuju atau tidak setuju, tetapi menurutnya sebaiknya manfaatkan waktu yang ada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.


“Sehingga keputusan yang diambil benar-benar dari hati ke hati", imbuhnya.

Bilamana dalam batas waktu yang ditentukan masih belum ada kesepakatan, lanjut Bambang, maka perkara ini akan dikoordinasikan dengan Pj. Bupati Kudus.


“Karena jelas di dalam undang-undang bahwa pembina dari atlet yang berprestasi itu adalah pemerintah Kabupaten/Kota setempat", pungkasnya.


Sementara itu, Ali Purnomo selaku Kabid Hukum KONI Provinsi Jateng, menambahkan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Dari pihak Sulis sudah menerima rekonsoliasi ini, tetapi dari pihak Niendyo Woro Purnomo untuk sementara ini, belum bisa menerima. Maka kami berikan waktu 3 hari agar Woro dapat berpikir lebih jernih demi ke depannya KONI Kudus mencetak atlet-atlet yang berprestasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sulistiyanto (Ketua terpilih) mengatakan, bahwa Pengurus KONI Jateng berusaha memfasilitasi untuk rekonsilasi. Hal ini dilakukan oleh KONI Jateng guna untuk mengatasi masalah dan memulihkan kembali suatu hubungan dari kondisi KONI Kudus yang kurang baik agar bisa menjadi damai.


Menurutnya rekonsiliasi ini adalah cara yang terbaik maka dirinya menyetujui demi perubahan untuk kemajuan KONI Kudus ke depan. Dirinya juga sudah punya planning jangka pendek dan panjang untuk 100 hari memimpin KONI Kudus, yang terpenting dalam manajemen organisasi itu yang lebih baik. 


Hasil pertemuan tadi bersama pengurus KONI Jateng dan mas Woro tidak terjadi kesepahaman, sehingga kami dikasih waktu selama tiga hari untuk berfikir, berarti hari Jum'at kami juga segera memutuskan apa yang menjadi keputusan akan kami sampaikan kepada KONI Jateng.


Dalam pertemuan tadi yang hadir saya dengan mas Woro. Untuk panitia Musorkab KONI Kudus dan tim penjaringan dan penyaringan KONI Kudus tidak hadir. Alasannya apa kami juga tidak tahu soal itu. 


Kami berharap, dalam waktu tiga hari ke depan akan terjadi kesepakan dan kesepahaman, kedua belah pihak sehingga KONI Kudus bisa semakin solid dan maju para atletnya juga bisa berprestasi yang lebih banyak lagi.


Ditempat terpisah, Niendyo Woro Purnomo mengatakan dengan singkat, untuk menunggu 3 hari lagi saja atas waktu yang sudah di tentukan dari pengurus KONI Jateng.


Ditanya soal tentang ketidak setuju-nya tadi karena dirinya menganggap bahwa Musorkab KONI Kudus kemarin tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan.


"Saya menganggap bahwa Musorkab KONI Kudus kemarin harus diulang karena tidak sesuai dengan aturan", ungkap Woro.


Lebih lanjut Woro menambahkan, bahwa dirinya saat ini belum bisa mengambil sikap apa-apa, jadi kita tunggu tiga hari ke depan langkah apa yang saya putuskan.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html