Sebanyak 401.580 Kendaraan Bermotor di Grobogan Belum Bayar Pajak

GROBOGAN- Berdasarkan catatan kantor Samsat Grobogan hingga tanggal 31 Desember 2023, sebanyak 401.580 kendaraan bermotor di Kabupaten Grobogan nunggak pajak. Dan yang paling banyak justru di kecamatan Purwodadi dan kecamatan Toroh. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Sukarno, selaku Kasi Pajak kendaraan bermotor Samsat Grobogan di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).


"Tunggakan pajak perorangan kendaraan bermotor cukup besar. Sampai 31 Desember, nominalnya sebesar Rp 150.568.706.825," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena faktor ekonomi di Kabupaten Grobogan. Dampak elnino membuat warga Kabupaten Grobogan yang sebagian mata pencahariannya petani tak berpenghasilan selama kurang lebih 8 bulan.


"Kemarau panjang berpengaruh. Berbulan-bulan tidak berpenghasilan, sehingga pajak kendaraan nunggak," ujarnya.

Sukarno menambahkan dengan adanya program GADIS PANTURA (Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat Provinsi Jawa Tengah) kepatuhan membayar pajak kendaraan plat merah di lingkungan Pemkab Grobogan cukup bagus.


"Ada plat merah yang nunggak, biasanya kendaraan yang dihibahkan, dikelola desa yang belum dibalik namakan. Sehingga persyaratan gak lengkap, tidak ada STNK, BPKB," katanya.


Sukarno menjelaskan, tahun 2023, target pajak kendaraan bermotor Samsat Grobogan sebesar Rp 154.000.588.000. Namun, hingga akhir tahun hanya terealisasi sebesar Rp 109.829.596000 atau 90,71 persen.


"Kekurangan dari target tersebut masih cukup besar, yakni senilai Rp 15.778.708.000," kata Sukarno.


Berbagai upaya telah dilakukan agar capaian pajak kendaraan mencapai target yang ditentukan. Mulai dari sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor, penagihan langsung, Samsat Keliling hingga bekerja sama dengan 18 Bumdes.


"Ada 18 Samsat Budiman (badan usaha digital mandiri) di desa yang sudah melakukan kerjasama dengan Samsat. Kita juga hadir ke pabrik, seperti Formosa bag dan Pungkook," katanya. 

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html