Polres Grobogan Dan Kodim 0717/ Grobogan Dirikan Posko Aduan Netralitas.

GROBOGAN- Pemilu tahun 2024 sudah dekat .Dan keamanan guna suksesnya Pemilu perlu diwujudkan sehingga hasil Pemilu bisa jujur dan adil. 

Untuk itu netralitas TNI dan Polri betul - betul bisa diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


menerima aduan masyarakat Terkait adanya anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Kodim 0717/Grobogan bersama Polres Grobogan bersama - sama mendirikan posko netralitas. Posko tersebut didirikan di sudut Utara alun-alun Purwodadi. 

"Sebagai komitmen TNI dan Polri dalam menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024,kami membuka posko aduan dari masyarakat.Dan Posko aduan akan mulai digunakan pada tanggal 29 Januari hingga 20 Februari 2024," Terang Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (30/1/2024). 

Posko tersebut rencananya akan ditempati oleh personel gabungan dari POM AD serta Provos Polres Grobogan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terkait netralitas TNI Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten, bisa melaporkannya. Tegas Kapolres. 

"Silahkan dilaporkan ke posko yang telah didirikan ini. Posko ini dijaga selama 1x24 jam, sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran anggota TNI dan Polri terkait Pemilu 2024 kapan saja," Imbuh Kapolres Grobogan. 

Lebih jauh Kapolres Grobogan menegaskan, bahwa sebagai anggota TNI dan Polri dilarang terlibat dalam politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. 

Baik dari Kodim maupun dari Polres Grobogan, sudah berkali-kali mengingatkan anggota terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

Maka jika menemukan adanya anggota yang mencoba terlibat dalam politik praktis, segera laporkan. Kami menjamin keamanan dari pelapor, netralitas Polri sendiri sudah diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota," Tegas Dedy Anung Kurniawan. 

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html