Pj. Bupati Kudus Dilaporkan Mantan Plt. Kadinas Perdagangan ke KASN

KUDUS - Sancaka Dwi Supani mantan Plt. Kadinas Perdagangan Kudus mengatakan, bahwa dirinya yang merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mengabdi selama 30 Tahun lebih, merasa diperlakukan tidak manusia oleh Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan. 




 Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013. Pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang. RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011. 

KASN mempunyai misi yaitu Mendukung visi Presiden melalui terwujudnya ASN kelas dunia. Sementara misi KASN yaitu Mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan yang kedua manajemen ASN Melaksanakan tata kelola KASN yang mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dengan dasar tersebut, Sancaka Dwi Supani, merasa diperlakukan tidak manusia oleh Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan. 

"Saya diperlakukan oleh Pj. Bupati dengan tidak semestinya, masak pemberhentian saya sebagai Plt. Dinas Perdagangan Kudus, tanpa ada pemberitahuan dan tidak ada surat resmi pemberhentian", kata Sancaka Dwi Supani di kantornya Sekdin Arsip dan Perpustakaan Kudus. Kamis, 4 Januari 2024.

Lebih lanjut Sancaka Dwi Supani menambhakan, bahwa dirinya bertugas sebagai sekretaris dinas Arsip dan Perpustakaan Kudus juga mendapat tugas sebagai Plt. Dinas Perdagangan Kudus tertanggal 18 September 2023 yang di tanda tangani oleh Bupati Kudus HM. Hartopo.


Ketika Bupati Kudus HM Hartopo purna tugas pada tanggal 23 September 2023, Kemudian pada tanggal 24 September 2023 Pj. Bupati Kudus digantikan oleh Bergas C Penanggungan.

"Disinilah awal mula ketidak keprofesionalan Pj. Bupati Kudus. Dimana saya sebagai Plt. Dinas perdagangan Kudus selama tiga bulan, namun baru satu bulan sudah diganti orang dan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan surat pemberhentian sayapun tidak ada hingga sekarang belum saya terima", imbuhnya.


Padahal saya denger sendiri waktu pelantikan Pj. Bupati Kudus olah Pj. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengatakan, bahwa keputusan dan kebijakan yang telah dilakukan Bupati seharusnya dilaksanakan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak ada dasarnya.


Ternyata apa yang telah menjadi arahan Pj. Gubernur Jateng tersebut tidak di indahkan oleh Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan. Ntah ada unsur apa yang mempengaruhinya, yang penting dalam Minggu ini saya telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada tembusan diantaranya ke Ombudsman, Mendagri dll.


Dirinya berharap apa yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Kudus ada tindakan tegas dari KASN. Apa yang menjadi hak saya selama menjadi Plt. Dinas perdagangan juga dapat diberikan.


"Saya ini sebagai ASN abdi negara yang banyak mendapat penghargaan, bahkan ada penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009, dan Presiden Joko Widodo, tapi diperlakukan tidak manusiawi oleh Pj. Bupati Kudus", harapnya.


Mungkin Pj. Bupati Kudus saat ini menganggap, bahwa Sancaka Dwi Supani itu siapa?? Jadi mereka merendahkan harga diri saya sebagai manusia dan bekerja sebagai abdi negara ASN.


Minimal ketika saya diberhentikan menjadi Plt. Dinas perdagangan Kudus dikasih tahu, dan diberi surat pemberhentian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ditanya apakah sudah minta klarifikasi ke Pj. Bupati Kudus, dirinya menjawab sudah. Pj. Bupati Kudus hanya menjawab, saya diminta untuk introspeksi diri sendiri. Maksudnya apa ini, saya tidak paham apa yang telah dikatakan pak Pj. Bupati Kudus kepadaku.


"Seharusnya sebagai seorang Pj. Bupati Kudus yang juga seorang ASN bisa memanusiakan manusia, dan juga menghargai kinerja saya bekerja selama satu bulan sebagai Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus, tapi ini justeru memberhentikan saya tanpa alasan yang jelas, dan sampai sekarang pun saya juga belum menerima surat pemberhentian", pungkasnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan Pj. Bupati Kudus Bergas C Penanggungan awak media menghubungi lewat pesawat WhatsApp belum ada jawaban atau balasan apapun.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html