Orang Tua Gendakan Berujung Maut, Sang Anak Mendekam Di Penjara

PATI- , Diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh Satreskrim Polresta Pati, terungkap motiv pembunuhan seorang perangkat desa (Bayan) desa Giling kecamatan Gunungwungkal, motif pembunuhan karena tersangka kesal lihat ulah Korban yang ada kedekatan (Gendakan) dengan ibunya. Diduga karena kesal, korban selingkuh dengan ibunya, terjadi niat jahat SH (26) untuk mengakhiri hidup selingkuhan ibunya tersebut.

SH adalah tetangga korban yakni Warga Dukuh Srumbat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, pelaku penusukan dengan senjata tajam terhadap korban Suratman (56), hingga tewas. 

Dalam press release, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP didampingi Kapolsek AKP Sukarno, S.H dan Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut melakukan penusukan dalam kondisi mabuk miras.


"Pelaku tusuk korban saat pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras", lanjutnya lagi, "Peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Korban turut Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati," ungkapnya.


“Pelaku datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban, setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali.,” kata Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin MAP. 

Lanjutnya, Setelah itu korban oleh keluarganya dengan dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit sebening kasih Tayu, dan saat sampai di rumah sakit oleh pihak rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Jajaran Satreskrim Polresta Pati dengan di-back up dari Polda Jateng berhasil menangkap tersangka di kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati pukul 11.00 WIB tanggal 16/01/24, karena saat dicari di rumahnya tidak ada, lalu tersangka dibawa ke Mapolresta Pati," terangnya.

"Atas perbuatannya, Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan akan dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara", pungkasnya. 

Diketahui, bahwa ibu tersangka masih bersuami yang sedang merantau di Sumatra. Suami ibunya atau ayah tersangka adalah sama-sama bekerja di Sumatra.

/Mury

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html