Optimalkan Terminal Amplas, Polisi Tertibkan Angkutan Umum Mangkal di Jalan SM Raja Medan

MEDAN- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan pada hari pertama penertiban, pada Rabu (10/01/2024) pagi.




Amatan di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto sempat melakukan Patroli di sepanjang Jalan SM Raja Medan untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.


Terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja Medan agar angkutan umum tidak menaikkan mau pun menurunkan penumpang.


Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan mendapat sanksi tilang.


"Maka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan di tindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh Dinas Perhubungan," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan, pada Rabu (10/01/2024) sekira pukul 06.30 WIB.


Kata dia, pada Rabu (10/01/2024) ini hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan. Itu di lakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang di gelar bersama unsur terkait seperti Organda.


"Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas," ungkap Muji.


Di jelaskannya, penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum itu di lakukan dalam rangka untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan SM Raja Medan.


"Selama ini (Jalan SM Raja) Medan pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," terangnya.


Di singgung soal angkutan kota (angkot), Muji menyebutkan menjadi tanggung jawab pihak Dinas Perhubungan untuk menentukan tempat berhenti. 


Menurut Muji, selama ini yang menjadi persoalan banyaknya pool-pool angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan SM Raja Medan karena tidak mau masuk ke terminal sehingga mengakibatkan kemacetan.


"Sudah ada sejumlah kendaraan yang di tindak, ada yang sopirnya tidak ada. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk di derek," ujarnya.


Di tanya tentang batas waktu penerapan aturan hingga penindakan itu berlalu, Muji memastikan untuk selamanya. Personel Dit Lantas Polda Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan akan senantiasa melakukan pengawasan di sepanjang Jalan SM Raja Medan.


"Aturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kita kan mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama Dinas Perhubungan, sampai semuanya tertib," pungkasnya.(***)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html