Masyarakat Lau Chi Adakan Aksi Protes di 7 Titik Kebun Bekala Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG - Puluhan Masyarakat di Kebun Bekala Lau Cih kecamatan Pancur Batu,kabupaten Deli serdang,menggelar Aksi Protes meminta agar KEMENTRIAN BPN ATR Kroscek ke lokasi Kebun Bekala dn Lau Cih turun ke lokasi tanah Milik Para Warga yang di Duga di serobot para mafia tanah Setempat.



Dalam Aksi Protes Masyarakat bersorak dengan rasa hati yang kecewa,dibawah terik panas matahari,dengan mengucap kan, "Bapak Presiden Jokowi kalau saja Bapak Presiden bisa membantu,kami yakin Bapak Presiden pasti Bisa ".


"Begitu juga dengan Bapak Kapolri masi bisakah kami berharap kepada Bapak Kapolri agar bisa periksa Proses pendaftaran Tanah kebun Bekala dan Lau cih".


"Kami Tunggu kedatangan Mentri BPN-ATR di medan dn Pancur Batu,bantu kami lahan yg sudah di perjuangkan dan kami usahai selama 67 tahun di rampas Mafia Tanah".


"Pak Gubernur!! Seru warga nya,kami masyarakat mu yang terzolimi bantu kami!, bantu Hak kami,tanah kami di rampas Mafia Tanah,Toloong!!,Teriak Histeris Para aksi Protes Warga".


"Tolong kami juga Pak Yasona Laoly,teriak warga sebagai Menkum Ham RI."TANAH KAMI DI AMBIL PAKSA MAFIA TANAH YANG RAKUS,KAMI KEHILANGAN MATA PENCAHARIAN".


BR Tarigan,saat di wawancarai Awak Media di lokasi mengatakan kekecewaan nya terhadap pemerintah yang tidak mau terjun langsung di lokasi untuk mengkroscek kebenaran nya,"kami Pak sangat lah kecewa,bagaimana tidak,pada masa KERAJAAN SIBAYAK LAU CIH,sejak lama sudah di kuasai,diusahai dan dikelolah oleh masyarakat kelompok Tani,dan sejak perusahaan Perkebunan BELANDA tidak mengelola tanah tanah pada tahun 1942 (masa pendudukan jepang)tanah kebun bekala tersebut sudah lama terlantar.


Lanjut BR Tarigan,selama lebih 67 tahun,yaitu sejak tahun 1942 pada masa pendudukan jepang sampai dengan tahun 2009,terbit lah sertifikat HGU PTPN II no 171/HGU/2009.

Masyarakat Kaum Tani Lau Cih,di atas tanah x Perkebunan Belanda di kebun Bekala,telah menguasai fisik Lahan dan sudah mengelola Tanah menjadi ladang pertanian untuk bercocok tanam padi,palawija,Hortikultura(buah -buahan)dan sawah sawah terus menerus dan turun temurun hasil pertanian Kaum Masyarakat Tani menjadi sumber penghasilan utama,dan kami juga mendirikan Rumah rumah,Pondok pondok dan kolam ikan dan ladang,untuk kolam ikan buat budi daya perikanan",Ucap nya.


R Ginting,menambah kan,yang selama kami menguasai kebun bekala yang kami ketahui pada (Peta No.66 dan 67/1997)itu di mohon kan seluas 1,205,2600 ha,dan HGU nya seluas 0 ha,bahwa areal seluas 20,287,4700 ha,yang di tangguh kan sementara perpanjangan HGU nya,setelah di teliti Panitia B Plus,maka areal yang di rekomendasikan/di usulkan untuk di perpanjang HGU nya adalah seluas 15,863,8000 ha,khusus kebun bekala seluas 854,2600 ha dapat di rekomendasikan untuk di betikan HGU nya setelah sudah ada penyelesaian oleh PTPN II,kepada masyarakat penggarap,sementara susah nya seluas 4,423,6700 ha (20,287,4700ha-15,863,8000 ha)tidak di rekomendasikan HGU nya Kak,Tutup R Ginting.


Intinya kami minta pihak Instansi Pemerintah yang berkaitan langsung agar segera turun ke lokasi untuk mengkroscek langsung dan kami berharap pihak APH menindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku Di Negara NKRI kami Cintai ini,harap Warga.

(Nurpianto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html