Masih Ada Caleg Melanggar Ketentuan Memasang Alat Peraga Kampanye Di Pati

PATI-, Sehubungan dengan aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Pati yang mengintruksikan larangan untuk tidak menempel dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon, secara jelas diatur dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. 


Namun demikian, Masih ada Caleg yang tidak menghiraukan larangan dari BAWASLU. Seperti alat peraga kampanye yang terpasang di sepanjang Jalan Pati - Purwodadi tepatnya di wilayah Kecamatan Gabus (22/1/24)..


Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Pertapa Kendeng, terkait masih ada Caleg yang melanggar ketentuan menempel Alat Peraga Kampanye (APK), Ketua BAWASLU Supriyanto didampingi Sigit, selaku Badan Pengawas dan Penertiban Lapangan mengatakan akan selalu menertibkan dan menghimbau ke seluruh Caleg agar tidak menyalahi aturan.


Beberapa kali Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah di tertibkan BAWASLU dari bulan Januari, ternyata masih ada APK Caleg tertentu yang di tempel di pohon dan dipasang di jembatan.

Ketika ditanya tentang sanksi apa yang perlu diberikan pada Caleg yang melanggar aturan kampanye, Sigit pun menjawab tidak ada sanksi.

"Masih belum ada sanksi terhadap caleg yang melanggar ketentuan kampanye mas", ujar Sigit kepada salah satu wartawan Pertapakendeng.

Selama ini belum ada ketegasan yang mendasar oleh Bawaslu Kabupaten Pati, untuk Calon Legislatif khususnya Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati. 

(Achsin, S.T)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html