Ketua YLBH-IM: Penahanan Aktivis Daniel FT Sesuai Prosedur Hukum

JEPARA - Dalam kejadian kontroversial terbaru, seorang aktivis lingkungan dari gerakan 'SaveKarimunjawa' ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka dihadapkan pada dua pasal UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun menurut Pasal 45A Ayat 2 Juncto, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016.


Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) Ahmad Gunawan, angkat bicara terkait penahanan aktivis Daniel FT oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Menurutnya, penahanan tersebut adalah tahapan yang sudah dilalui sesuai dengan SOP, dengan aparat penegak hukum yang memiliki dasar-dasar sesuai dengan KUHAP dan KUHP.

Dalam pernyataannya, YLBH-IM mengecam berita yang menyebut penahanan aktivis sebagai "tidak masuk akal." Mereka menegaskan bahwa berita acara hukum selalu ditegakkan oleh aparat penegak hukum, yang tidak akan berani lepas dari SOP dan aturan-aturan, termasuk KUHAP dan KUHP. 

Pernyataan ini sebagai respons terhadap kritik dan komentar kontroversial yang muncul terkait penahanan aktivis oleh Polri dan Kejaksaan. YLBH-IM menekankan bahwa dengan dilimpahkannya kasus ini, syarat hukum sudah terpenuhi, dan siapa pun yang meragukan hal tersebut dihimbau untuk mengambil langkah hukum yang tepat.

Teguh Santoso, Ketua Paguyuban Tambak Udang Karimunjawa, memberikan tanggapannya terkait laporan aktivis lingkungan Daniel FT yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara. Menurutnya, pelapor bukanlah petambak, melainkan perkumpulan masyarakat Karimunjawa bersatu.

Kasus ini menciptakan kompleksitas dan meningkatkan ketegangan antara aktivis lingkungan, pihak berwenang, dan masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang implementasi UU ITE dalam konteks perlawanan terhadap ekspansi tambak udang di Karimunjawa.

(Petrus)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html