Kasdim Grobogan Larang Anggotanya Gunakan Sepeda Motor Berknalpot “Brong”

GROBOGAN- Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0717/Grobogan Mayor Cba A M Ichfani, S.E melarang kepada seluruh anggota menggunakan kendaraan sepeda motor berknalpot Brong. Hal itu disampaikan saat mengambil apel pengecekan yang dilaksanakan di halaman Makodim jl. Suhada no. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan. Kamis, (4/1/24).


Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot Brong dikalangan anggota baik militer maupun PNS beserta keluarganya. Ini semua bertujuan agar para anggota tetap menggunakan kendaraan yang standar keamanannya.

Kasdim menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan seperti pengecekan saat ini, dan juga diharapkan melengkapi surat-surat berkendaraan.

“Kita adakan Apel Pengecekan kendaraan bermotor untuk mengecek kondisi kendaraan anggota termasuk kelengkapan surat-surat bermotor. Ini sudah kita laksanakan agar para anggota tidak melanggar,” terang Ichfani.

Kasdim juga menambahkan, dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota Kodim 0717/Grobogan agar tidak ada yg menggunakan knalpot Brong.

“Dalam aturannya sendiri menggunakan knalpot brong memang sudah dilarang dan sangat mengganggu. Saya secara pribadi juga sangat geram jika melihat ada orang yang naik motor menggunakan knalpot Brong, apalagi kalau anggota TNI,” tegas Kasdim.

Diakhir penjelasannya Kasdim berharap para anggota tidak ada yang menggunakan knalpot Brong, jika masih ditemukan ada anggota yang membandel tetap menggunakan walaupun sudah dilarang, maka akan diambil tindakan disiplin yang tegas.

(Imam)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html