Disdikpora Kudus Lakukan PKKS SD dan SMP, Seleksi PPPK Tahun 2023 Ada Kekhususan

KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus saat ini tengah melakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penilaian kinerja ini dilakukan sebagai bahan evaluasi di satuan pendidikan.




Proses penilaian sendiri dilakukan terhadap Kepala SD dan Kepala Sekolah SMP baik swasta maupun Negeri.


Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan, Penilaian dilakukan oleh pengawas dari unit pelaksana tugas (UPT) pendidikan masing-masing Kecamatan Se-kabupaten Kudus. Penilaian kinerja tersebut dilakukan mulai bulan Desember 2023 hingga Januari 2024 saat ini masih berjalan.


Penilaian kinerja ini dalam rangka peningkatan kualitas kepala sekolah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan di setiap satuan pendidikan, penilaian kinerja ini dilakukan setiap tiga tahun sekali", kata Harjuana saat ditemui awak media Jum'at, 12 Januari 2024 pagi.


Lebih lanjut Harjuna menambahkan, dalam penilaian kinerja nanti, jika ditemukan kepala sekolah yang dinilai tak bisa mengembangkan satuan pendidikannya akan ada pembinaan.


”Kalau baik lanjut, kalau hasil penilaian tidak bagus ya kita bina, agar bisa lebih baik kedepannya", imbuhnya.


Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan hasil sementara dari penilaian kinerja kepala sekolah yang masih berlangsung ini, penilaian mulai bulan Desember 2023 hingga Januari 2024, kemarin sempat berhenti karena ada liburan sekolah semester pertama.


Ditanya mengenai seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kudus dirinya senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Kadinas BKPSDM, bahwa pengisian seleksi formasi PPPK formasi guru anggaran 2023 memang ada kekhususan untuk pengabdian guru yang telah mengajar puluhan tahun disekolah.


Sebelumnya awak media mengklarifikasi pihak Kadinas BKPSDM Putut Winarno, dirinya membenarkan, bahwa pengisian Formasi PPPK Kabupaten Kudus tahun 2023 memang ada kekhususan bagi para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun.


Sedangkan untuk formasi Umum (Disabilitas) ahli pratama-guru kelas sudah kami buka khusus Disabilitas, namun ada beberapa formasi yang tidak terisi, sehingga formasi tersebut kami buka untuk umum.


"Memang ada beberapa formasi yang kita buka khusus Disabilitas, tapi ada beberapa formasi yang tidak terpenuhi, dan apa yang telah kami lakukan ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku", ungkap Puput.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html